Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk AGRYAN FIRJA MKS, S.H. RASIM Als BOWO Bin JASMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 107/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1385/L.9.13.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AGRYAN FIRJA MKS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RASIM Als BOWO Bin JASMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa RASIM Als BOWO Bin JASMIN, pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di perairan laut Keranggan Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat dengan titik koordinat 2.046390ºS, 105.150932ºE atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “ mereka yang sengaja  memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan penambangan tanpa izin”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 21 April sekira pukul 23.00 saksi Heriansyah bersama saksi M.Fathur serta personil Satpolairud Polres Bangka Barat melakukan patroli di perairan laut wilayah Mentok Kab. Bangka Barat, sekira pukul 00.10 saksi Heriansyah dan saksi M.Fathur melihat dan menemukan 1 (satu) jenis ponton selam milik Terdakwa RASIM yang melakukan pertambangan pasir timah di perairan laut Keranggan.
  • Bahwa dalam melakukan kegiatan penambangan pasir timah tersebut terdakwa selaku pemilik ponton selam dan pemilik modal memerintahkan dan mempekerjakan saksi AHMAD NGATENO Als TIMBUL Bin SIRAT (Alm), saksi NURBASANI Als NUR Bin MADANI dan saksi NGAIDI Bin YAMIN selaku pekerja yang melakukan kegiatan penambangan pasir timah menggunakan alat berupa 1 (satu) unit ponton yang terdiri dari :
  • 1(satu) unit mesin pompa air;
  • 1 (satu) unit mesin pompa tanah;
  • 1(satu) gulung selang sepiral;
  • 1(satu) unit mesin kompresor;
  • 1(satu) gulung selang kompresor;
  • 1(satu) buah kacamata selam;
  • 2(dua) buah sakan dan;
  • 8 (delapan) helai karpet.
  • Bahwa Terdakwa, Bersama saksi TIMBUL, saksi Nur dan saksi NGAIDI dalam melakukan penambangan tersebut dengan cara pertama-tama mengisi BBM mesin pompa tanah dan mesin pompa air, setelah terisi pekerja mulai menghidupkan mesin pompa air setelah itu terdakwa menyelam menggunakan selang kompresor untuk pernapasan didalam air, kemudian setelah itu terdakwa langsung terjun dan menyelam kedalam air sambil membawa selang spiral, setelah itu para saksi pekerja yang diatas ponton memberi kode yakni dengan cara melipat selang kompresor sebanyak satu kali menandakan tidak ada pasir timah yang naik ke atas sakan, melipat selang kompresor sebanyak dua kali menandakan hasil belum memuaskan dan melipat selang sepiral sebanyak tiga kali menandakan pasir timah yang naik keatas ponton kemudian pasir/tanah yang ada didalam air naik kepermukaan melalui selang sepiral kemudian ditampung didalam sakan yang dilapisi karpet yang berguna untuk menampung pasir timah, setelah mendapatkan pasir timah yang sudah bersih lalu dimasukkan kedalam karung.
  • Bahwa terdakwa baru 2 (dua) hari melakukan kegiatan menambang pasir timah diperairan laut Keranggan yaitu pada hari senin tanggal 20 April 2026 dan hari selasa tanggal 21 April 2026 dan timah yang didapatkan sekitar 10,8 Kg masing-masing pada tanggal 20 April sebanyak 10 (sepuluh) Kilogram dan pada tanggal 21 April sebanyak 0,8 (nol koma delapan) Kilogram yang dijual kepada pembeli diluar dengan harga tertinggi. dan terdakwa baru memperoleh hasil sebesar Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) dari hasil penjualan penambangan pertama atau pada hari senin tanggal 20 Januari 2026.
  • Bahwa terdakwa baru memberikan upah/gaji kepada para saksi pekerja sebesar Rp. 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah) dari hasil timah yang sudah dijual .
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan pertambangan pasir timah tidak memiliki izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah ataupun pejabat berwenang lainnya.
  • Bahwa berdasarkan pendapat Ahli dibidang Pertambangan Mineral dan Batubara an. BAGUS PRASETYAWAN, S.H.,M.H, yang menerangkan jika Terdakwa melakukan penambangan pasir timah tanpa dilengkapi dengan perizinan sebagimana dimaksud dalam pasal 35 UU RI Nomor 2 tahun 2025 maka kegiatan penambangan pasir timah tersebut tidak diperbolehkan/tidak dibenarkan, dasar hukum perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa diduga sebagai penambangan tanpa izin atau melanggar ketentuan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas s UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Petambangan Mineral dan Batubara.

----Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158  UU RI No. 3 Tahun 2020 Jo Pasal 35 UU RI No. 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat atas UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 21 ayat 1 huruf a KUHP.-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya