| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 77/Pid.B/2026/PN Mtk | KARINA WIDYADHARI ARGYAPALASTRI ARYANTO PUTRI, S.H. | 1.AGI YUSNAR Als AGI Bin SUNARDI 2.JOKI RIFALDO Als JOKI Bin JAUHARI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mei 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 77/Pid.B/2026/PN Mtk | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1018/SPPAPB/L.9.13.3/Eoh.2/04/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa I AGI YUSNAR Als AGI Bin SUNARDI bersama-sama dengan Terdakwa II JOKI RIFALDO Als JOKI Bin JAUHARI pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Cupat, Kec. Parittiga, Kab. Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadilinya melakukan, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara atau keadaan sebagai berikut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
--------- Perbuatan Terdakwa I AGI YUSNAR Als AGI Bin SUNARDI bersama-sama dengan Terdakwa II JOKI RIFALDO Als JOKI Bin JAUHARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. --
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
