Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2024/PN Mtk Diska Harsandini, S.H. FREDY FRANSISKA Alias Rendi Alias MAMANG Bin MUSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 61/Pid.B/2024/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 673 /L.9.13.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Diska Harsandini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FREDY FRANSISKA Alias Rendi Alias MAMANG Bin MUSA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-------- Bahwa Terdakwa FREDY FRANSISKA Alias RENDI Alias MAMANG Bin MUSA pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Kampung Argen Dusun VI Pait Jaya Kelurahan Belo Laut Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekira pukul 17.30, Terdakwa bersama saksi Wawan pulang berboncengan dari lokasi TI (Tambang Inkonvensional) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Scoopy warna violet putih dengan nopol BN 5905 MG milik saksi Lili yang dipinjamkan kepada saksi Wawan karena saksi Wawan adalah anak buah dari suami saksi Lili yaitu Saksi Suparjo. Kemudian setelah sampai di kontrakan Terdakwa, Terdakwa berkata “mamang mau minjam motor dulu ke Parit untuk mengambil mesin air karena mesin air mamang rusak di kontrakan”, lalu saksi Wawan menjawab “pakailah mang, tapi minta ijin dulu dengan Suparjo”. selanjutnya Terdakwa mengantar saksi Wawan ke kontrakannya du Kampung Argen Dusun VI Pait Jaya dan Terdakwa langsung pergi ke Pabrik Batako di Desa Puput Kecamatan Parittiga.
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 11.00 Wib di Kampung Sungai Daeng, saksi Lili bertanya kepada saksi Suparjo dimana sepeda motor milik saksi Lili kemudian dijawab saksi Suparjo bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Scoopy warna violet putih dengan nopol BN 5905 MG milik saksi Lili dibawa oleh Terdakwa sejak tanggal 29 Agustus 2023. Setelah itu saksi Lili menghubungi Terdakwa untuk menanyakan keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Scoopy warna violet putih dengan nopol BN 5905 MG milik saksi Lili yang kemudian dijawab Terdakwa “motor dak de yuk di bengkel motor e men motor tu idup la dari kemaren-kemaren nganter e”. kemudian nomor Hp saksi Lili diblokir oleh Terdakwa sehingga saksi Lili tidak dapat menghubungi Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Lili mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuhbelas juta rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 372 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

      Kedua:

-------- Bahwa Terdakwa FREDY FRANSISKA Alias RENDI Alias MAMANG Bin MUSA pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Kampung Argen Dusun VI Pait Jaya Kelurahan Belo Laut Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau serangkaian kebohongan membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekira pukul 17.30, Terdakwa bersama saksi Wawan pulang berboncengan dari lokasi TI (Tambang Inkonvensional) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Scoopy warna violet putih dengan nopol BN 5905 MG milik saksi Lili yang dipinjamkan kepada saksi Wawan karena saksi Wawan adalah pegawai dari suami saksi Lili yaitu Saksi Suparjo. Kemudian setelah sampai di kontrakan Terdakwa, Terdakwa berkata “mamang mau minjam motor dulu ke Parit untuk mengambil mesin air karena mesin air mamang rusak di kontrakan”, lalu saksi Wawan menjawab “pakailah mang, tapi minta ijin dulu dengan Suparjo”. selanjutnya Terdakwa mengantar saksi Wawan ke kontrakannya di Kampung Argen Dusun VI Pait Jaya dan Terdakwa langsung pergi ke Pabrik Batako di Desa Puput Kecamatan Parittiga menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Scoopy warna violet putih dengan nopol BN 5905 MG.
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 11.00 Wib di Kampung Sungai Daeng, saksi Lili bertanya kepada saksi Suparjo dimana sepeda motor milik saksi Lili kemudian dijawab saksi Suparjo bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Scoopy warna violet putih dengan nopol BN 5905 MG milik saksi Lili dibawa oleh Terdakwa sejak tanggal 29 Agustus 2023. Setelah itu saksi Lili menghubungi Terdakwa untuk menanyakan keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Scoopy warna violet putih dengan nopol BN 5905 MG milik saksi Lili yang kemudian dijawab Terdakwa “motor dak de yuk di bengkel motor e men motor tu idup la dari kemaren-kemaren nganter e”. kemudian nomor Hp saksi Lili diblokir oleh Terdakwa sehingga saksi Lili tidak dapat menghubungi Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Lili mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuhbelas juta rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya