| Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa M. AZLAM Als AZLAM Bin IRAWAN pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 13.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Terminal Kelapa Kelurahan Kelapa Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara melakukan tindak pidana yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira Pukul 19.30 WIB Terdakwa dan Saksi Niko (rekan kerja Terdakwa) sedang duduk berdua di rumah milik Saksi Niko yang beralamat di Gang Binara RT 015/ RW 001 Kelurahan Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat yang mana saat itu Saksi Niko ada menunjukkan bukti chat antara Saksi Niko dengan Korban Juanda Arianto (rekan kerja Terdakwa) kepada Terdakwa yang isi chatnya berisikan “tunggu budak 2 tu ku ngbantai budak due tu, jangan nyamen igak budak 2 tu ngejiat ko” (tunggu anak 2 itu aku bantai dua anak itu, jangan terlalu enak dua anak itu jelek jelekan saya) yang kemudian menyebabkan Terdakwa langsung tersulut emosi dan marah.
- Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa pulang dari rumah Saksi Niko, Terdakwa masih saja emosi dan marah sehingga Terdakwa mengirimkan pesan kepada saksi Niko melalui pesan Whatsapp ke nomor 0857-8877-6013 dan berkata "ko ku asa asa nk munuh juanda, asa asa ganjel bener dalem hidup ku” (kok saya rasa rasa mau membunuh Juanda ganjal benar idup saya) yang dibalas oleh Saksi Niko "jangan pak umur kita agik muda, anak kita 2 agik kecit kecit, jangan dipikir igek masalah tu" (jangan pak umur kita masih muda, anak kita dua masih kecil-kecil jangan terlalu dipikir masalah itu).
- Bahwa permasalahan antara Terdakwa dan korban Juanda yakni karena korban Juanda pernah dilaporkan oleh saksi Ari Priyatna karena telah mengambil solar milik saksi Rusdi yang merupakan atasan terdakwa dan korban Juanda. Atas kejadian tersebut Korban Juanda merasa cemburu karena saksi Rusdi sering berpihak kepada Terdakwa dan saksi Ari Priyatna. Selain itu, Terdakwa diketahui memiliki kedekatan dengan saksi Ari Priyatna sehingga Terdakwa bersama saksi Ari Priyatna menjadi incaran korban Juanda.
- Bahwa keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 11.25 WIB Terdakwa ditelepon Saksi Rusdi untuk mencari kayu di kebun milik orang tua Saksi Rusdi. Setelah mencari kayu tersebut, Terdakwa dan saksi Rusdi pulang kerumah saksi Rusdi. Setelah tiba di rumah saksi Rusdi, Saksi Rusdi meminta terdakwa untuk mengambil minyak di Simpang Belinyu dan terdakwa dengan mengendarai Mobil truk Mitsubishi colt diesel warna kuning kombinasi dengan Nomor Polisi BN 8327 RL menghubungi saksi Ari Priyatna meminta untuk menemani terdakwa mengambil minyak di simpang belinyu, lalu terdakwa pergi ke ruko dekat terminal kelapa untuk menjemput saksi ari priyatna, dan ketika diperjalanan ke arah terminal kelapa Terdakwa bertemu dengan Korban Juanda Arianto di jalan dekat bengkel yang mana saat itu korban Juanda hendak masuk ke dalam terminal melalui arah timur depan pintu SMPN 1 Kelapa dan Terdakwa yang juga hendak masuk ke dalam Terminal melalui arah barat dekat toko milik saksi Asinah. Kemudian karena Terdakwa melihat Korban Juanda Arianto saat itu, Terdakwa langsung muncul niat untuk membunuh dengan cara menabrak Korban Juanda Arianto yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam kuning Nomor Polisi BN 4069 QG, lalu Terdakwa menabrak korban Juanda dengan menginjak gas sedalam mungkin tanpa melakukan pengereman sehingga menabrak dan melindas Korban Juanda Arianto hingga masuk kebawah kolong mobil yang Terdakwa kendarai hingga mobil tersebut menabrak tiang penyanggah atap baja ringan di depan toko milik Saksi Asinah dan mobil pun berhenti tepat di ruko kosong di sebelah warung milik Saksi Asinah. Setelah itu Terdakwa sempat keluar dan melihat Korban Juanda Arianto sudah terbaring dibawah mobil Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa melihat korban sudah tertabrak dan penuh darah, Terdakwa merasa panik kemudian Terdakwa melarikan diri ke rumah orang tua Terdakwa yang berada di Desa Pusuk, sesampainya di rumah, Terdakwa memberitahu kedua orang tua Terdakwa bahwa Terdakwa telah menabrak seseorang, kemudian orang tua Terdakwa langsung mengarahkan Terdakwa ke Polsek Kelapa.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, mengakibatkan korban Juanda Arianto meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 445/585/PKM.08/2025 tertanggal 10 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Kelapa dengan diperiksa oleh dr. Sylvia Purwanti;
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/025/VER/PKM.08/2025 dari Puskesmas Kelapa tanggal 05 Desember 2025 yang ditandatangani oleh dr. Sylvia Purwanti dengan pemeriksaan terhadap Korban Juanda Arianto ditemukan luka-luka :
- Kepala : terdapat luka robek diatas alis sebelah kanan dngan panjang dua koma lima
sentimeter dan lebar satu sentimeter
: Keluar darah aktif dari telinga kiri dan kanan
: Terdapat luka gores pada pipi sebelah kanan
: Terdapat jejas pada leher sebelah kanan
- Dada : Terdapat jejas di bagian lapang dada
- Punggung : Terdapat jejas pada punggung
- Tangan : Terdapat jejas pada lengan tangan sebelah kanan
- Paha : Terdapat jejas pada paha sebelah kanan atas dan paha sebelah kiri dalam
- Kaki : Terdapat luka abraso pada punggung kaki sebelah kanan dan kiri
Diagnosa : DOA a.c Cidera Kepala Berat susp Fraktur Basis Cranii
Kesimpulan : diduga korban meninggal akibat Cidera Kepala Berat
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang penyesuaian pidana.---------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa M. AZLAM Als AZLAM Bin IRAWAN pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 13.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Terminal Kelapa Kelurahan Kelapa Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira Pukul 19.30 WIB Terdakwa dan Saksi Niko (rekan kerja Terdakwa) sedang duduk berdua di rumah milik Saksi Niko yang beralamat di Gang Binara RT 015/ RW 001 Kelurahan Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat yang mana saat itu Saksi Niko ada menunjukkan bukti chat antara Saksi Niko dengan Korban Juanda Arianto (rekan kerja Terdakwa) kepada Terdakwa yang isi chatnya berisikan “tunggu budak 2 tu ku ngbantai budak due tu, jangan nyamen igak budak 2 tu ngejiat ko” (tunggu anak 2 itu aku bantai dua anak itu, jangan terlalu enak dua anak itu jelek jelekan saya) yang kemudian menyebabkan Terdakwa langsung tersulut emosi dan marah.
- Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa pulang dari rumah Saksi Niko, Terdakwa masih saja emosi dan marah sehingga Terdakwa mengirimkan pesan kepada saksi Niko melalui pesan Whatsapp ke nomor 0857-8877-6013 dan berkata "ko ku asa asa nk munuh juanda, asa asa ganjel bener dalem hidup ku” (kok saya rasa rasa mau membunuh Juanda ganjal benar idup saya) yang dibalas oleh Saksi Niko "jangan pak umur kita agik muda, anak kita 2 agik kecit kecit, jangan dipikir igek masalah tu" (jangan pak umur kita masih muda, anak kita dua masih kecil-kecil jangan terlalu dipikir masalah itu).
- Bahwa permasalahan antara Terdakwa dan korban Juanda yakni karena korban Juanda pernah dilaporkan oleh saksi Ari Priyatna karena telah mengambil solar milik saksi Rusdi yang merupakan atasan terdakwa dan korban Juanda. Atas kejadian tersebut Korban Juanda merasa cemburu karena saksi Rusdi sering berpihak kepada Terdakwa dan saksi Ari Priyatna. Selain itu, Terdakwa diketahui memiliki kedekatan dengan saksi Ari Priyatna sehingga Terdakwa bersama saksi Ari Priyatna menjadi incaran korban Juanda.
- Bahwa keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 11.25 WIB Terdakwa ditelepon Saksi Rusdi untuk mencari kayu di kebun milik orang tua Saksi Rusdi. Setelah mencari kayu tersebut, Terdakwa dan saksi Rusdi pulang kerumah saksi Rusdi. Setelah tiba di rumah saksi Rusdi, Saksi Rusdi meminta terdakwa untuk mengambil minyak di Simpang Belinyu dan terdakwa dengan mengendarai Mobil truk Mitsubishi colt diesel warna kuning kombinasi dengan Nomor Polisi BN 8327 RL menghubungi saksi Ari Priyatna meminta untuk menemani terdakwa mengambil minyak di simpang belinyu, lalu terdakwa pergi ke ruko dekat terminal kelapa untuk menjemput saksi ari priyatna, dan ketika diperjalanan ke arah terminal kelapa Terdakwa bertemu dengan Korban Juanda Arianto di jalan dekat bengkel yang mana saat itu korban Juanda hendak masuk ke dalam terminal melalui arah timur depan pintu SMPN 1 Kelapa dan Terdakwa yang juga hendak masuk ke dalam Terminal melalui arah barat dekat toko milik saksi Asinah. Kemudian karena Terdakwa melihat Korban Juanda Arianto saat itu, Terdakwa langsung muncul niat untuk membunuh dengan cara menabrak Korban Juanda Arianto yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam kuning Nomor Polisi BN 4069 QG, lalu Terdakwa menabrak korban Juanda dengan menginjak gas sedalam mungkin tanpa melakukan pengereman sehingga menabrak dan melindas Korban Juanda Arianto hingga masuk kebawah kolong mobil yang Terdakwa kendarai hingga mobil tersebut menabrak tiang penyanggah atap baja ringan di depan toko milik Saksi Asinah dan mobil pun berhenti tepat di ruko kosong di sebelah warung milik Saksi Asinah. Setelah itu Terdakwa sempat keluar dan melihat Korban Juanda Arianto sudah terbaring dibawah mobil Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa melihat korban sudah tertabrak dan penuh darah, Terdakwa merasa panik kemudian Terdakwa melarikan diri ke rumah orang tua Terdakwa yang berada di Desa Pusuk, sesampainya di rumah, Terdakwa memberitahu kedua orang tua Terdakwa bahwa Terdakwa telah menabrak seseorang, kemudian orang tua Terdakwa langsung mengarahkan Terdakwa ke Polsek Kelapa.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, mengakibatkan korban Juanda Arianto meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 445/585/PKM.08/2025 tertanggal 10 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Kelapa dengan diperiksa oleh dr. Sylvia Purwanti;
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/025/VER/PKM.08/2025 dari Puskesmas Kelapa tanggal 05 Desember 2025 yang ditandatangani oleh dr. Sylvia Purwanti dengan pemeriksaan terhadap Korban Juanda Arianto ditemukan luka-luka :
- Kepala : terdapat luka robek diatas alis sebelah kanan dngan panjang dua koma lima
sentimeter dan lebar satu sentimeter
: Keluar darah aktif dari telinga kiri dan kanan
: Terdapat luka gores pada pipi sebelah kanan
: Terdapat jejas pada leher sebelah kanan
- Dada : Terdapat jejas di bagian lapang dada
- Punggung : Terdapat jejas pada punggung
- Tangan : Terdapat jejas pada lengan tangan sebelah kanan
- Paha : Terdapat jejas pada paha sebelah kanan atas dan paha sebelah kiri dalam
- Kaki : Terdapat luka abraso pada punggung kaki sebelah kanan dan kiri
Diagnosa : DOA a.c Cidera Kepala Berat susp Fraktur Basis Cranii
Kesimpulan : diduga korban meninggal akibat Cidera Kepala Berat
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang penyesuaian pidana.---------------------------------------------------------------------------- |