Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Perjanjian Pembiayaan Multiguna-Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor 287000316921 antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan berharga sesuai dengan syarat sahnya perjanjian dan harus dilaksanakan serta mengikat menurut hukum.
- Menyatakan Demi Hukum perbuatan Tergugat kepada Penggugat yang Tidak Melaksanakan Kewajiban sesuai dengan yang telah disepakati dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna-Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor 287000316921 merupakan perbuatan Wanprestasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat seluruh sisa kewajiban sebesar Rp. 30.020.000,- (tiga puluh juta dua puluh ribu rupiah) dengan seketika dan serta sekaligus.
- Menjatuhkan sita jaminan atas Objek Perjanjian Pembiayaan Multiguna-Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor 287000316921 berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W7.000255I3.AH.05.01 Tahun 2021 Tertanggal 19 Agustus 2021, atas 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 150 HBRT Bundling tahun 2021 dengan Nomor Polisi BN6429DA, Nomor Mesin KF41E2338339, Nomor Rangka MH1KF4120MK334581.
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan terhadap Objek Perjanjian Pembiayaan Multiguna-Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor 287000316921 berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W7.00025513.AH.05.01 Tahun 2021 Tertanggal 19 Agustus 2021, atas 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 150 HBRT Bundling tahun 2021 dengan Nomor Polisi BN6429DA, Nomor Mesin KF41E2338339, Nomor Rangka MH1KF4120MK334581.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari apabila Tergugat terlambat dalam menjalankan putusan pengadilan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Mentok Kelas II.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun dilakukan upaya hukum lain (uit voerbaar bij voerraad).
Atau apabila Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequo et bono). |