Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2026/PN Mtk RAHAJENG OKTOVIONE PUTRI BESTARI, S.H. SONY MANDALA Als SONY Bin AZWARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 886/SPPAPB/L.9.13.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAJENG OKTOVIONE PUTRI BESTARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SONY MANDALA Als SONY Bin AZWARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-------- Bahwa Terdakwa SONY MANDALA Als SONY Bin AZWARDI pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Tj. Kalian - Ibul Kelurahan Sungai Daeng RT/RW 003/002 Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, Saksi MUHAMMAD RIZKY dan Saksi AIZIR SETIONO selaku anggota Sat Resnarkoba Bangka Barat sedang melakukan patroli di Kecamatan Mentok. Kemudian Saksi MUHAMMAD RIZKY dan Saksi AIZIR SETIONO melihat Terdakwa keluar dari rumahnya dan saat Terdakwa melihat keberadaan Saksi MUHAMMAD RIZKY dan Saksi AIZIR SETIONO lalu Terdakwa langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Vario warna putih dengan Nopol BN 2239 RE, selanjutnya Saksi MUHAMMAD RIZKY dan Saksi AIZIR SETIONO melakukan pengejaran terhadap Terdakwa. Kemudian pada saat dilakukan pengejaran Saksi MUHAMMAD RIZKY dan Saksi AIZIR SETIONO melihat Terdakwa membuang sesuatu di depan Caffe Katiga, namun Saksi MUHAMMAD RIZKY dan Saksi AIZIR SETIONO tetap melanjutkan mengejar Terdakwa dan berhasil memberhentikan Terdakwa di wilayah Kampung Pal 6 Desa Air Belo.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa dibawa ke lokasi tempat Terdakwa membuang barang tersebut yaitu di Jalan Raya Tj. Kalian - Ibul Kel. Sungai Daeng RT/RW 003/002 Kec. Mentok Kab. Bangka Barat tepat diseberang Caffe Katiga lalu Saksi MUHAMMAD RIZKY dan Saksi AIZIR SETIONO melakukan introgasi terhadap Terdakwa yang mengaku bahwa barang yang dibuang tersebut ialah narkotika jenis sabu yang akan diserahkan kepada seseorang yang telah memesan narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian dilakukan pencarian barang tersebut dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisu warna putih, lalu dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi CIADI MISJODAN selaku Ketua RT 002 Kel. Sungai Daeng Kec. Mentok Kab. Bangka Barat ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di saku sebelah kiri celana yang dikenakan Terdakwa, kemudian dilakukan kembali penggeledahan di tempat tinggal Terdakwa yang disaksikan Saksi SOLDA selaku Ketua RT 003 Kel. Sungai Daeng Kec. Mentok Kab. Bangka Barat dan tidak ditemukan barang bukti lainnya.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Saksi ANDI BANGAU dengan cara berawal pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa mengirim pesan whatsapp kepada Saksi ANDI BANGAU dengan maksud meminta pekerjaan untuk menjual narkotika jenis sabu dengan mengatakan “Bang ape lokkak gawe (menjual narkotika jenis sabu), ku minta gawe pening dak begaweni”, kemudian Saksi ANDI BANGAU menjawab “Aok kelak abang kabar, tapi bener-bener begawe”. Kemudian sekitar pukul 10.40 WIB Terdakwa mendapat pesan whatsapp dari Saksi ANDI BANGAU “Siap-siap, bahan la nak di buang” dilanjutkan dengan pesan “Br la di buang di daerah hutan depan Debukit depan villa” disertai dengan foto tempat disimpannya narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa langsung mengambil narkotika jenis sabu tersebut di hutan depan vila daerah Debukit sebanyak ½ (setengah) kantong yang dibungkus kotak rokok sampoerna dengan berat netto 4,83 gram dan langsung pulang ke rumah kemudian memecah narkotika jenis sabu yang sudah diambilnya menjadi SP (seperempat) dipecah menjadi paketan kecil sebanyak 30 (tiga puluh) paket dengan berat netto 0,14 gram dan SM (semata) dipecah mejadi paketan kecil sebanyak 9 (sembilan) paket dengan berat netto 0,07 gram untuk dijual kembali.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB Sdr. YOSI memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa melalui whatsapp sebanyak SM dengan berat yang tidak Terdakwa ketahui karena Terdakwa hanya memperkirakan, kemudian narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa letakkan di depan toko di depan Telkom dengan dimasukan ke dalam kotak rokok merek 68. Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB Sdr. YOSI kembali memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak SP dengan berat yang tidak Terdakwa ketahui karena Terdakwa hanya memperkirakan dan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa letakkan di pinggir jalan seberang rumah orang tua Terdakwa dengan dimasukan ke dalam kotak rokok merek ABI. Lalu sekitar pukul 20.30 WIB Sdr. TEDI memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak SP dengan berat yang tidak Terdakwa ketahui dan Terdakwa meletakkan narkotika jenis sabu tersebut di samping Rumah Makan Kebun dengan dimasukkan ke dalam kotak rokok merek Hilton. Untuk transaksi selanjutnya Terdakwa tidak mengingat secara rinci karena banyaknya pesanan yang masuk.
  • Bahwa setelah narkotika jenis sabu yang Terdakwa ambil sebelumnya telah habis, kemudian Terdakwa mengambil kembali narkotika jenis sabu pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di tempat yang sama seperti sebelumnya di hutan depan vila daerah Debukit sesuai dengan arahan Saksi ANDI BANGAU sebanyak 1 (satu) kantong yang dibungkus kotak rokok merek 68 dengan berat netto 9,80 gram dan memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi menjadi SP (seperempat) dipecah menjadi paketan kecil sebanyak 60 (enam puluh) paket dengan berat netto 0,14 gram dan SM (semata) dipecah mejadi paketan kecil sebanyak 20 (dua puluh) paket dengan berat netto 0,07 gram untuk dijual kembali. Selanjutnya pada tanggal 31 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB Sdr. YOSI memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak SP dengan harga Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) dengan berat yang tidak Terdakwa ketahui karena Terdakwa hanya memperkirakan, kemudian Terdakwa meletakkan narkotika jenis sabu tersebut dalam plastik klip bening yang dimasukan ke dalam bungkus bekas makanan ringan. Lalu sekitar pukul 16.00 WIB Sdr. YOSI kembali memesan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa sebanyak SM dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa letakkan di daerah tebing Telkom yang dimasukan ke dalam plastik bening yang dibungkus tisu. Setelah itu Sdr. YOSI kembali memesan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa sebanyak SM dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu), namun Terdakwa menunggu sdr. YOSI melakukan pembayaran melalui akun DANA milik Terdakwa, setelah uang tersebut sudah masuk ke dalam akun DANA milik Terdakwa kemudian Terdakwa keluar rumah untuk meletakkan narkotika jenis sabu di daerah Telkom.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan atau membeli narkotika jenis sabu tersebut dari Saksi ANDI BANGAU dimana pada pengambilan pertama sebanyak ½ (setengah) kantong yang dengan berat netto 4,83 gram seharga Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada pengambilan kedua sebanyak 1 (satu) kantong yang dengan berat netto 9,80 gram seharga Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayarkan melalui GOPAY milik Terdakwa apabila uang hasil pejualan narkotika jenis sabu tersebut sudah terkumpul. Bahwa uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang sudah dibayarkan atau disetorkan Terdakwa kepada Saksi ANDI BANGAU sebesar Rp. 8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Nomor: 451/NNF/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., ANDRI TAUFIK KURNIAWAN, S.T., M.T.., VADIA RAHMA ASMAHENDRA, S.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan urine berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,187 gram
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 30 ml milik Terdakwa SONY MANDALA Als SONY Bin AZWARDI

adalah positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------

 

Subsidair

-------- Bahwa Terdakwa SONY MANDALA Als SONY Bin AZWARDI pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Tj. Kalian - Ibul Kelurahan Sungai Daeng RT/RW 003/002 Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, Saksi MUHAMMAD RIZKY dan Saksi AIZIR SETIONO selaku anggota Sat Resnarkoba Bangka Barat sedang melakukan patroli di Kecamatan Mentok. Kemudian Saksi MUHAMMAD RIZKY dan Saksi AIZIR SETIONO melihat Terdakwa keluar dari rumahnya dan saat Terdakwa melihat keberadaan Saksi MUHAMMAD RIZKY dan Saksi AIZIR SETIONO lalu Terdakwa langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Vario warna putih dengan Nopol BN 2239 RE, selanjutnya Saksi MUHAMMAD RIZKY dan Saksi AIZIR SETIONO melakukan pengejaran terhadap Terdakwa. Kemudian pada saat dilakukan pengejaran Saksi MUHAMMAD RIZKY dan Saksi AIZIR SETIONO melihat Terdakwa membuang sesuatu di depan Caffe Katiga, namun Saksi MUHAMMAD RIZKY dan Saksi AIZIR SETIONO tetap melanjutkan mengejar Terdakwa dan berhasil memberhentikan Terdakwa di wilayah Kampung Pal 6 Desa Air Belo.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa dibawa ke lokasi tempat Terdakwa membuang barang tersebut yaitu di Jalan Raya Tj. Kalian - Ibul Kel. Sungai Daeng RT/RW 003/002 Kec. Mentok Kab. Bangka Barat tepat diseberang Caffe Katiga lalu Saksi MUHAMMAD RIZKY dan Saksi AIZIR SETIONO melakukan introgasi terhadap Terdakwa yang mengaku bahwa barang yang dibuang tersebut ialah narkotika jenis sabu yang akan diserahkan kepada seseorang yang telah memesan narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian dilakukan pencarian barang tersebut dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisu warna putih, lalu dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi CIADI MISJODAN selaku Ketua RT 002 Kel. Sungai Daeng Kec. Mentok Kab. Bangka Barat ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di saku sebelah kiri celana yang dikenakan Terdakwa, kemudian dilakukan kembali penggeledahan di tempat tinggal Terdakwa yang disaksikan Saksi SOLDA selaku Ketua RT 003 Kel. Sungai Daeng Kec. Mentok Kab. Bangka Barat dan tidak ditemukan barang bukti lainnya.
  • Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Nomor: 451/NNF/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., ANDRI TAUFIK KURNIAWAN, S.T., M.T.., VADIA RAHMA ASMAHENDRA, S.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan urine berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,187 gram
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 30 ml milik Terdakwa SONY MANDALA Als SONY Bin AZWARDI

adalah positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya