Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2026/PN Mtk Vitta Adelina Hutasoit, S.H. WIFIK SUHENDRA Als WIFIK Bin SUPARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1217/SPPAPB/L.9.13.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Vitta Adelina Hutasoit, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIFIK SUHENDRA Als WIFIK Bin SUPARMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

--------Bahwa Terdakwa WIFIK SUHENDRA Als WIFIK Bin SUPARMAN pada hari Sabtu tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Kp. Lampu Merah Dusun I, RT/RW.003/000 Kel. Benteng Kota, Kec. Tempilang Kab Bangka Barat, Kep. Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, Saksi MUHAMMAD RIZKY dan Saksi AIZIR SETIONO selaku anggota Sat Resnarkoba Bangka Barat sedang melakukan penyelidikan dan Penangkapan di Kecamatan Mentok. Kemudian Saksi Muhammad Rizky dan Saksi Aizir Setiono langsung ke rumah Terdakwa dan melihat Terdakwa sedang menggunakan narkokita jenis sabu bersama-sama dengan Saksi RAFKA dan Saksi SUBUADI lalu segera memborgol Terdakwa, Saksi RAFKA dan Saksi SUBUADI dan menanyakan keberadaan barang bukti narkotika jenis sabu, Terdakwa menjawab “Sudah tidak ada lagi, sudah habis Terdakwa jual”. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, adapun hasil penggeledahan dari atas kasur ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik asoy warna hitam berisi 2 (dua) bal plastik klip bening kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah sekop plastik warna hitam, 1 (satu) unit ponsel merek Vivo Y22. Penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan uang tunai sebesar Rp1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) di saku kiri atas celana Terdakwa yang merupakan hasil penjualan sabu. Penggeledahan dilanjutkan ke area rak akuarium dan ditemukan 1 (satu) plastik bubble wrap warna putih yang di dalamnya berisi: 1 (satu) bal plastik klip bening ukuran sedang, 1 (satu) unit timbangan digital bertuliskan "Yanxsha" warna hitam. Penggeledahan tersebut disaksikan oleh saksi M. Tidar (Ketua RT) dan saksi Kevin Febrian (Kepala Dusun) dan telah ditemukannya barang bukti tersebut di dalam rumah Terdakwa. Selanjutnya Saksi Muhammad Rizky dan Saksi Aizir Setiono melakukan pemeriksaan terhadap HP Terdakwa ditemukan sebuah percakapan antara Terdakwa dan saksi MAULANA dalam percakapan tersebut saksi MAULANA membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) sehingga Saksi Muhammad Rizky dan saksi Aizir membawa saksi Rafka pergi menuju lokasi saksi MAULANA di Lapangan sepak Bola Persit Tempilang pada saat itu ada acara Orgen tunggal dan menanyakan dimana Narkotika jenis sabu yang dibeli dari Terdakwa kemudian saksi MAULANA menjawab bahwa barang tersebut sudah Habis dipakai olehnya, Kemudian saksi MAULANA dibawa ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mengakui cara Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari Saksi OLEK pada hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2025 sekitar pukul 13.37 WIB berawal dari Saksi Olek melakukan panggilan telepon kepada Terdakwa secara berulang kali (spam), namun Terdakwa tidak mengangkat. Kemudian sekitar pukul 14.15 WIB, Terdakwa melakukan panggilan telepon balik kepada Saksi Olek. Lalu Saksi Olek menawarkan kerja sama penjualan sabu kepada Terdakwa. Sistem kerja sama yang ditawarkan adalah Terdakwa memberikan modal awal terlebih dahulu bernilai Rp5.000.000, (lima juta rupiah) untuk jumlah sebanyak 1 (satu) kantong, sementara sisa pembayarannya dilakukan setelah sabu tersebut terjual seluruhnya. Terdakwa menyetujui tawaran tersebut. Namun Terdakwa hanya memiliki uang sebesar Rp3.000.000, (tiga juta rupiah), maka Terdakwa menyetorkan uang tersebut sebagai modal awal melalui transfer via aplikasi DANA dengan nomor 083894294849 atas nama WIFIK SUHENDRA ke rekening SeaBank milik Saksi Olek dengan nomor 901867908234 atas nama akun JOKOWI, selanjutnya Saksi Olek menginstruksikan Terdakwa untuk pergi ke daerah Benteng Kota mengambil narkotika jenis sabu. Saksi Olek memberikan ciri-ciri bahwa orang tersebut menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih. Lalu Terdakwa berangkat dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha F1ZR (Fiz R) setibanya di Lokasi, Terdakwa melihat seseorang dengan ciri-ciri tersebut sedang mengenakan helm merek GM warna hitam dengan kaca penutup yang tertutup rapat. Tanpa ada komunikasi lisan sedikit pun, orang tersebut langsung menyerahkan paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik kresek berwarna hitam. Segera setelah penyerahan barang, orang tersebut langsung pergi meninggalkan lokasi. Terdakwa kemudian langsung kembali ke rumah dan menginformasikan kepada Saksi Olek bahwa paket sabu telah Terdakwa terima. Setelah periksa, paket tersebut berisi narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kantong dengan berat bruto 10 (sepuluh) gram. Sebelum diedarkan, Terdakwa terlebih dahulu membagi paket besar tersebut menjadi 2 (dua) bagian, di mana masing-masing kantong berisi 5 (lima) gram sabu. Selanjutnya, terhadap kantong pertama (isi 5 gram), Terdakwa bagi kembali menjadi paket-paket kecil siap edar dengan rincian, Paket S1,  Paket S4, Paket ST, Setelah proses pengemasan selesai, seluruh paket Terdakwa simpan di dalam lemari pakaian di kamar Terdakwa. Dikarenakan belum ada instruksi pembeli dari Saksi Olek, Terdakwa berinisiatif mempromosikan narkotika jenis sabu tersebut kepada rekan-rekan Terdakwa sesama pengguna dengan cara menginformasikan secara langsung bahwa stok narkotika jenis sabu tersedia pada Terdakwa, dan jika mereka berminat membeli, dapat langsung menghubungi Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis sabu pada keesokan harinya, yakni tanggal 25 Oktober 2026 dengan cara Terdakwa menerima telepon dari seseorang yang tidak dikenal, orang tersebut bermaksud membeli satu paket narkotika jenis sabu paket S4. Transaksi dilakukan melalui perantara dengan sistem bertemu langsung atau COD (Cash on Delivery) dengan pembayaran uang tunai kepada Terdakwa. Dan metode peredaran lain yang Terdakwa gunakan adalah melalui sistem "peta" (menaruh barang di lokasi tertentu) narkotika jenis sabu dibungkus menggunakan tisu. Untuk mekanisme pembayaran, Terdakwa menerima secara tunai (cash) maupun melalui transfer bank.
  • Bahwa untuk memperoleh keuntungan pribadi Terdakwa menaikkan harga jual dari harga asli yang ditetapkan oleh Saksi Olek dan Terdakwa mengambil keuntungan rata-rata sebesar Rp.20.000, (dua puluh ribu rupiah) dari setiap paket yang dijual tanpa sepengetahuan Saksi Olek, dan penjualan telah memperoleh keuntungan sebesar Rp.800.000, (delapan ratus ribu rupiah) untuk keuntungan lainnya yakni penggunaan paket narkotika jenis sabu untuk konsumsi pribadi Terdakwa yang diketahui oleh Saksi Olek. Selanjutnya Terdakwa melakukan penyetoran uang hasil penjualan kepada Saksi Olek secara berkala serta Terdakwa melunasi sisa hutang modal awal sebesar Rp2.000.000, (dua juta rupiah). Pembayaran tersebut Terdakwa lakukan melalui transfer via aplikasi DANA ke rekening SeaBank milik Saksi Olek dengan nomor 901867908234 atas nama akun JOKOWI. Dan terhadap pembeli yang melalui Saksi Olek seluruh pembayarannya dilakukan secara langsung oleh pembeli kepada Saksi Olek dengan harga normal, dan Terdakwa tidak menerima upah tambahan melainkan hanya berperan sebagai pihak yang menyerahkan barang narkotika jenis sabu.
  • Bahwa setelah narkotika jenis sabu yang Terdakwa ambil pada tanggal 24 Oktober 2025  telah habis, kemudian Terdakwa mengambil kembali narkotika jenis sabu pada tanggal 01 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di tempat yang sama seperti sebelumnya di daerah Benteng Kota dengan ciri-ciri orang yang sama dengan berat 50 (lima puluh) gram dan setelah seluruh Narkotika jenis sabu habis selanjutnya Terdakwa kembali mengambil paket narkotika jenis sabu pada tanggal 07 Februari 2026. Sekira pukul 16.00 WIB di wilayah Benteng Kota, Tempilang. Mekanisme pengambilan tersebut serupa dengan pengambilan sebelumnya dengan berat sebesar 50,70 (lima puluh koma tujuh puluh) gram, atau yang biasa diistilahkan sebagai 'Setengah O' (Setengah Ons).  Selanjutnya Terdakwa membagi-bagi paket tersebut menjadi beberapa bagian dan menjualnya dengan sistem Peta dan dibungkus menggunakan tisu dan sistem COD dan dibungkus menggunakan tisu.
  • Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Nomor:720/NNF/2026 tanggal 02 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., MADE AYU SHINTA.M., A.Md., S.E., DIRLI FAHMI RIZAL, S. Farm. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan urine berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,248 gram
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 5 ml milik Terdakwa WIFIK SUHENDRA Als WIFIK Bin SUPARMAN

adalah positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------

 

Subsidair

--------Bahwa Terdakwa WIFIK SUHENDRA Als WIFIK Bin SUPARMAN pada hari Sabtu tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Kp. Lampu Merah Dusun I, RT/RW.003/000 Kel. Benteng Kota, Kec. Tempilang Kab Bangka Barat, Kep. Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------

  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,248 gram
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 5 ml milik Terdakwa WIFIK SUHENDRA Als WIFIK Bin SUPARMAN

adalah positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya