IV. PETITUM (PERMOHONAN YANG DIMINTA).
Berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap dalam POSITA di atas, Pemohon dengan ini memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Mentok untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini serta memutuskan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan ini untuk seluruhnya.
- Menyatakan segala hukum seluruh tindakan penyidikan terhadap surat laporan polisi nomor : LP/A/09/III/2025/SPKT/POLSEK JEBUS/POLDA KEP. BABEL tertanggal 25 Maret 2025 yang dilakukan oleh termohon akibat penyitaan karena telah melanggar pasal 39 ayat 1 KUHAP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, karenanya segala hasil penyidikan tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;.
- Menyatakan Tindakan Termohon III menetapkan Pemohon sebagai tersangka sesuai nomor: Sp.Tap/22/III/RES.5.5/2025/Unit Reskrim pada tanggal 25 Maret 2025 barulah terbit surat SPDP No : Penyidikan (SPDP) nomor : SPDP/14/III/RES.5.5/2025/Unit Reskrim Tanggal 26 Maret 2026 terlambat memberikan kepada kluarga pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon III yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon;
- Memerintahkan kepada Termohon III untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku
Demikian permohonan praperadilan ini kami ajukan dengan harapan agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberikan keadilan bagi Pemohon dengan mengabulkan seluruh permohonan ini sebagaimana tersebut di atas. |