Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Mtk PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE HOLIL AZIZ Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Mtk
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YULY PRASETIA UTOMOPT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE
Tergugat
NoNama
1HOLIL AZIZ
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 37.223.750,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian Pembiayaan Multiguna-Pembelian dengan pembayaran secara angsuran perbulan nomor : 287000152623  antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan berharga sesuai dengan syarat sahnya perjanjian dan harus dilaksanakan serta mengikat menurut hukum;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;
  4. Menjatuhkan sita jaminan atas objek perjanjian pembiayaan multiguna-pembelian dengan pembayaran secara angsuran nomor : 287000152623 berdasarkan sertifikat jaminan fidusia nomor : W7.00010404.AH.05.01 TAHUN 2023, Tanggal 20 Maret 2023, atas satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan type Prestige, No. Polisi BN 2303 DE, No. Rangka MH1JM0411PK228366, No. Mesin JM04E1228366, Tahun 2023 dan Warna Green ;
  5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang kerugian sebesar Rp 37,223,750, (tiga puluh tujuh juta dua ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) atau diganti dengan mengembalikan Jaminan Fidusia Sepeda Motor Honda Scoopy dengan type Prestige, No. Polisi BN 2303 DE, No. Rangka MH1JM0411PK228366, No. Mesin JM04E1228366, Tahun 2023 dan Warna Green ;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada keberatan dari Tergugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak