| Petitum |
- Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
- Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verstek, banding dan kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Rp. 171.092.932,79. (seratus tujuh puluh satu juta sembilan puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh dua koma tujuh puluh sembilan sen), yang terdiri dari: a.Tagihan iuran = Rp. 130.185.344.00 b. Denda = Rp. 40.907.595,79 c. Total tagihan + denda = Rp. 171.092.932,79
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan pengadilan terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mentok berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).
|