Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Mtk BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pangkalpinang PT Cahaya Bina Mulya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pangkalpinang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Cahaya Bina Mulya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 171.092.932,00
Petitum
  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verstek, banding dan kasasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Rp. 171.092.932,79. (seratus tujuh puluh satu juta sembilan puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh dua koma tujuh puluh sembilan sen), yang terdiri dari: a.Tagihan iuran                          = Rp. 130.185.344.00 b. Denda                           = Rp.   40.907.595,79 c. Total tagihan + denda  = Rp. 171.092.932,79
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan pengadilan terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

 

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mentok berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

  •  

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak