Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Memberi ijin kepada Pemohon menganti kewarganegaraan dari Warga Negara Asing Cina Ke Warga Negara indonesia pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor 5/1976 tanggal 6 Mei 2004;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon di Akta Kelahiran Pemohon Nomor 5/1976 tanggal 6 Mei 2004 dari nama asal KIM LIONG diganti menjadi TJHAI KIM LIONG
- Menganti tempat lahir Pemohon dari Tanjung Ular Menjadi Mentok pada Kartu Tanda Penduduk Nomor 1905015401760001, Kartu Keluarga Nomor : 1905010505080134, serta Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 5/1976 tanggal 6 Mei 2004;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Barat untuk mencatat tentang penggantian kewarganegaraan dari Asing ke warga negara Indonesia dan nama di Akta lahir dari KIM LIONG diganti menjadi TJHAI KIM LIONG dan tempat lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5/1976 tanggal 6 Mei 2004, Kartu Tanda Penduduk Nomor 1905015401760001 dan Kartu Keluarga Nomor : 1905010505080134, dari tempat lahir di Tanjung Ular menjadi Mentok;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku
|