Dakwaan |
Awalnya Pada hari Sabtu, tanggal 20 September 2025 sekira pukul 09.00 Wib. Pelapor yang saat itu sedang bersantai dirumah pelapor yang berada di Dusun Puput Bawah, Desa Puput, Kec. Parittiga, Kab. Bangka Barat, tiba-tiba ada karyawan kebun kelapa sawit pelapor yang bernama Sdr. HABIB menelepon pelapor, kemudian karyawan pelapor tersebut berkata bahwa ada kehilangan buah kelapa sawit yang berada dikebun pelapor tersebut, dikarenakan karyawan pelapor berkata ada bekas curian buah kelapa sawit di pohon tersebut yang belum sempat dipanen oleh karyawan kebun kelapa sawit milik pelapor, mengetahui hal tersebut, pelapor langsung pergi kekebun dan mengecek kondisi lahan serta didapatilah bahwa ada beberapa pohon kelapa sawit milik pelapor yang buahnya sudah dipanen tanpa izin pelapor dan karywawan pelapor tersebut. setelah itu pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Polsek Jebus. |