------- Bahwa Telah terjadi tindak pidana “Penganiayaan Ringan” pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 sekira pukul 09.30 Wib di SPBU Kedondong Desa Tumbek Petar Kec. Jebus Kab. Bangka Barat, yang dilakukan oleh SUMITRO Als SUMIT Bin SAIDI (ALM). Saat tersangka (Sdr. SUMITRO) melakukan pengisian BBM di SPBU kedondong, kemudian tersangka langsung merampas stik nosel milik korban (Sdr. HERI) yang mana saat itu korban sedang melakukan pengisian BBM, kemudian tersangka dengan sengaja menganyunkan stik nosel tersebut ke arah mata sebelah kiri korban, karena koban merasa sakit akibat terkena stik nosel tersebut korban langsung membalas dengan cara memukul Sdr.SUMITRO menggunakan kepalan tangan korban kearah kepalanya. kemudian warga yang sedang mengisi bbm di sekitrar SPBU yang melerai korban dan tersangka.-----
Sehingga dengan kejadian tersebut tersangka serta barang bukti yang ada diamankan ke Polsek Jebus guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Melanggar Pasal 352 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- |