Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2024/PN Mtk ANASTASIA BEATRICE SINAGA, S.H. ALDI WIJAYA Als ALDI Bin AMIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 50/Pid.B/2024/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 602/L.9.13.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANASTASIA BEATRICE SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI WIJAYA Als ALDI Bin AMIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa  Terdakwa  ALDI WIJAYA Als ALDI Bin AMIDI pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 16.30 WIB bertempat di rumah saksi ALDI MUTTAQIN yang beralamat di Kelapa Barat RT 011 RW 005 Desa Kelapa Kecamata Kelapa Kabupaten Bangka Barat dan pada hari Rabu tanggal 17 Januari sekira pukul 18.30 WIB bertempat di Masjid Nurul Iman Desa Terentang Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri  sehingga merupakan beberapa kejahatan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa yang bekerja sebagai penjual sapu keliling, berjualan di sekitar Jalan Raya Pangkalpinang-Mentok di Tugu Garuda Kelurahan Kelapa Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat, kemudian terdakwa tiba di sebuah rumah yaitu rumah milik saksi ALDI MUTTAQIN Als ALDI dan melihat ada 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam dengan Nopol BN 6465 DD yang sedang terparkir di sebelah rumah dengan keadaan kunci motor masih tergantung di stop kontak motor tersebut, kemudian terdakwa mencoba mendekati 1 (satu) unit sepeda motor tersebut dan setelah memastikan tidak ada yang melihat, terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dan langsung membawanya ke Rumah Makan Mbak Siti yang jaraknya kurang lebih 2 (dua) Kilometer dikarenakan sebelumnya terdakwa menumpang tidur di rumah makan tersebut. Selanjutnya saksi ALDI MUTTAQIN yang sebelumnya sedang mengurus tanaman di belakang rumahnya hendak menggunakan sepeda motornya yang terparkir di sebelah rumahnya tersebut untuk berbelanja ke toko lalu menyadari bahwa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam dengan Nopol BN 6465 DD miliknya telah hilang. Kemudian saksi ALDI MUTTAQIN  mencari keberadaan sepeda motornya di seputar daerah Desa Kacung dengan berjalan kaki sampai akhirnya tiba di Rumah Makan Mbak Siti dan saksi ALDI MUTTAQIN S menemukan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam dengan Nopol BN 6465 DD miliknya sedang terparkir di belakang rumah makan tersebut, kemudian terdakwa ALDI WIJAYA Als ALDI Bin AMIDI yang melihat saksi ALDI MUTTAQIN mendatangi RM Mbak Siti untuk mengambil sepeda motor tersebut langsung merasa panik dan langsung berjalan ke arah jalan raya Mentok lalu menumpang dengan seseorang yang mengendarai sepeda motors untuk diantarkan ke sebuah Masjid. Kemudian sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa ALDI WIJAYA meminta diturunkan di Masjid Nurul Iman yang berada di Desa Terentang Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat, kemudian setelah terdakwa diturunkan, terdakwa melihat ada 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio Soul GT warna putih dengan Nopol BN 6227 RE yang sedang terparkir di depan Masjid Nurul Iman dengan keadaan kunci motor masih tergantung di stop kontak sepeda motor tersebut. Melihat hal tersebut, terdakwa memiliki niat untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan cara terdakwa mendekati dan menghidupkan mesin sepeda motor tersebut lalu membawanya menuju Kecamatan Jebus dan terdakwa berhenti di sebuah Mushola dengan tujuan untuk beristirahat. Kemudian, saksi SURONO yang telah selesai melaksanakan ibadah sholat di Masjid Nurul Iman, mendapati bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi sehingga saksi SURONO pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Barat, dan berdasarkan laporan kejadian tersebut, anggota SatReskrim Polres Bangka Barat pun melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di sebuah Mushola di daerah Kecamatan Jebus.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ALDI MUTTAQIN Als ALDI mengalami kerugian sebesar Rp20.240.000,00 (dua puluh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dan saksi SURONO mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

------Perbuatan terdakwa ALDI WIJAYA Als ALDI Bin AMIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya