Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Bth/2023/PN Mtk PT SAMUDRA INTI ABADI SOPIAN alias BAMBANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.Bth/2023/PN Mtk
Tanggal Surat Selasa, 21 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT SAMUDRA INTI ABADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Badiuz Adha SHPT SAMUDRA INTI ABADI
Tergugat
NoNama
1SOPIAN alias BAMBANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) PELAWAN untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) PELAWAN adalah tepat dan beralasan hukum.
  3. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan jujur, serta patut untuk mendapatkan perlindungan.
  4. Menyatakan Akte Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. SAMUDRA BERKAT SEJAHTERA No. 5 yang dibuat dihadapan JANTY LEGA, S.H. Notaris di Kabupaten Karawang adalah sah dan berkekuatan hukum.
  5. Menyatakan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Mentok Nomor: 1/PDT.EKS/2022/PN.Mtk tidak sah, tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum.
  6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bijvoorad).
  7. Menghukum TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN untuk mematuhi putusan ini.
  8. Menghukum TERLAWAN dan PARA TERLAWAN untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil – adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak