| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa I YOGI PRASTYA Als BOGEL Bin WAGIATNO, Terdakwa II RIO ANGGARA SIREGAR Als BEW Bin FERI EKO, Terdakwa III AGAZI Als AJI Bin SUPARDI pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Dusun VI Pait Jaya RT. 001 / RW. 001, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan Tindak Pidana, perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------
-
- Berawal pada sekira bulan Februari 2026 Terdakwa I YOGI PRASTYA mendapat tawaran dari Sdr. KIKI 10 untuk mengedarkan Narkotika di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat dengan kesepakatan bahwa jika Terdakwa berhasil mengedarkan narkotika akan diberi upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per 1 (satu) paket, Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per setengah paket, dan upah pakai narkotika secara gratis. Selanjutnya, Terdakwa I YOGI PRASTYA mengajak TERDAKWA II RIO ANGGARA SIREGAR dan Terdakwa III AGAZI Als AJI Bin SUPARDI untuk menerima tawaran tersebut dan disepakati oleh para Terdakwa untuk mengedarkan narkotika secara bersama-sama sesuai dengan instruksi Sdr. KIKI 10.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Saksi WAWAN ANDRIANO dan Saksi MUHAMMAD FADHIL yang merupakan anggota sat resnarkoba Polres Bangka Barat sedang melakukan patroli di sekitar Kp. Sungai Baru Kel. Sungai Baru Kec. Mentok Kab. Bangka Barat dan melihat seseorang yang mecurigakan yaitu Terdakwa III AGAZI Als AJI Bin SUPARDI menggunakan sepeda motor merk HONDA VARIO tanpa nopol, yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Saksi WAWAN ANDRIANO dan Saksi MUHAMMAD FADHIL dan didapati foto peta yang menunjukkan lokasi narkotika di suatu tempat dari Handphone REDMI milik Terdakwa III yang diakui bahwa Terdakwa III baru saja mengedarkan narkotika jenis sabu dan masih menyimpan narkotika lainnya di rumah kontrakan yang beralamat di Dusun VI Pait Jaya RT. 001 / RW. 001, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
- Bahwa Selanjutnya, Saksi WAWAN ANDRIANO dan Saksi MUHAMMAD FADHIL pergi ke kontrakan yang beralamat di Dusun VI Pait Jaya RT. 001 / RW. 001, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat dan tiba pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 00.02 WIB dan langsung mengamankan Terdakwa I YOGI PRASTYA Als BOGEL Bin WAGIATNO dan Terdakwa II RIO ANGGARA SIREGAR Als BEW Bin FERI EKO yang sedang berada di dalam rumah kontrakan tersebut. Selanjutnya saksi WAWAN ANDRIANO dan Saksi MUHAMMAD FADHIL melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa yaitu saksi IBNU ISMEN selaku Ketua RT 001 Desa Belo Laut Kec. Mentok Kab. Bangka Barat dan Saksi ERICK selaku Kepala Dusun VI Desa Belo Laut Kec. Mentok Kab. Bangka Barat dan ditemukan 15 (lima belas) buah paket plastik klip bening ukuran besar yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 102,99 gram dan 30 (tiga puluh) buah butir pil narkotika diduga jenis ekstasi warna coklat berlogo MAHKOTA dengan berat 12,2 gram yang disimpan di dalam tas yang ditaruh di belakang pintu kamar Terdakwa II RIO ANGGARA, 1 (satu) buah kardus bekas warna coklat yang didalamnya berisikan 69 (enam puluh sembilan) buah paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 13,89 gram dan 5 (lima) butir pil narkotika jenis sabu dengan berat 2,23 gram, 1 (satu) buah botol bekas warna putih yang didalamnya berisikan 11 (sebelas) buah paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,18 gram yang disimpan di kamar Terdakwa III AGAZI Als AJI, dan 1 (satu) buah botol bekas warna puth yang didalamnya berisikan 23 (dua puluh tiga) buah paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,04 gram yang disimpan di kamar Terdakwa I YOGI PRASTYA. Selanjutnya para Terdakwa dan Barang Bukti dibawa Ke Polres Bangka Barat untuk Pemeriksaaan lebih lanjut.
- Bahwa para Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. KIKI 10 sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu yang pertama pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026, pada saat itu Terdakwa II RIO ANGGARA diminta oleh Sdr. KIKI 10 untuk mengambil narkotika jenis sabu seberat 1,5 (satu setengah) ons di seputaran hutan Desa Mayang Kec. Simpang Teritip, Kab. Bangka Barat, dan membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah kontrakan yang para Terdakwa tempati yang selanjutnya dipecahkan menjadi 20 (dua puluh) paket ukuran besar Narkotika diduga jenis sabu dan 35 (tiga puluh lima) butir pil Narkotika jenis ekstasi warna coklat berlogo MAHKOTA, pada saat itu para Terdakwa juga memakai narkotika jenis sabu tersebut secara bersama-sama. Yang kedua yaitu pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026, Terdakwa I YOGI PRASTYA diminta oleh Sdr. KIKI 10 untuk mengambil 1 (satu) kantong narkotika dengan berat brutto 10 (sepuluh) gram di sekitar jembatan Dusun Pait Jaya Desa Belo Laut Kec. Mentok Kab. Bangka Barat yang selanjutnya diambil oleh Terdakwa II RIO ANGGARA. Yang ketiga yaitu pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 Terdakwa YOGI PRASTYA mengambil narkotika sebanyak ½ kantong dengan berat brutto 5 (lima) gram di pinggir jalan Pal 1 Kec. Mentok Kab. Bangka Barat yang selanjutnya dipecah oleh para Terdakwa menjadi 60 (enam puluh) paket kecil.
- Bahwa para terdakwa telah memakai 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu dan mengedarkan 15 (lima belas) narkotika jenis sabu dengan cara melemparkan paket tersebut ke lokasi yang telah diinstruksikan oleh Sdr. KIKI 10.
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 946/NNF/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm. dan MDE AYU SHINTA,, M, A.Md., S.E. disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- BB 1618/2026/NNF, BB 1619/2026/NN, BB 1621/2026/NNF dan BB 1623/2026/NNF adalah positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- BB 1620/2026/NNF dan BB 1622/2026/NNF adalah positif mengandung MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- BB 1624/2026/NNF, BB 1625/2026/NNF dan BB 1626/2026/NNF adalah positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan positif mengandung MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Para Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.
--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 Huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa I YOGI PRASTYA Als BOGEL Bin WAGIATNO, Terdakwa II RIO ANGGARA SIREGAR Als BEW Bin FERI EKO, Terdakwa III AGAZI Als AJI Bin SUPARDI pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Dusun VI Pait Jaya RT. 001 / RW. 001, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan Tindak Pidana, perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Saksi WAWAN ANDRIANO dan Saksi MUHAMMAD FADHIL yang merupakan anggota sat resnarkoba Polres Bangka Barat sedang melakukan patroli di sekitar Kp. Sungai Baru Kel. Sungai Baru Kec. Mentok Kab. Bangka Barat dan melihat seseorang yang mecurigakan yaitu Terdakwa III AGAZI Als AJI Bin SUPARDI menggunakan sepeda motor merk HONDA VARIO tanpa nopol, yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Saksi WAWAN ANDRIANO dan Saksi MUHAMMAD FADHIL dan didapati foto peta yang menunjukkan lokasi narkotika di suatu tempat dari Handphone REDMI milik Terdakwa III yang diakui bahwa Terdakwa III baru saja mengedarkan narkotika jenis sabu dan masih menyimpan narkotika lainnya di rumah kontrakan yang beralamat di Dusun VI Pait Jaya RT. 001 / RW. 001, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
- Bahwa Selanjutnya, Saksi WAWAN ANDRIANO dan Saksi MUHAMMAD FADHIL pergi ke kontrakan yang beralamat di Dusun VI Pait Jaya RT. 001 / RW. 001, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat dan tiba pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 00.02 WIB dan langsung mengamankan Terdakwa I YOGI PRASTYA Als BOGEL Bin WAGIATNO dan Terdakwa II RIO ANGGARA SIREGAR Als BEW Bin FERI EKO yang sedang berada di dalam rumah kontrakan tersebut. Selanjutnya saksi WAWAN ANDRIANO dan Saksi MUHAMMAD FADHIL melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa yaitu saksi IBNU ISMEN selaku Ketua RT 001 Desa Belo Laut Kec. Mentok Kab. Bangka Barat dan Saksi ERICK selaku Kepala Dusun VI Desa Belo Laut Kec. Mentok Kab. Bangka Barat dan ditemukan 15 (lima belas) buah paket plastik klip bening ukuran besar yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 102,99 gram dan 30 (tiga puluh) buah butir pil narkotika diduga jenis ekstasi warna coklat berlogo MAHKOTA dengan berat 12,2 gram yang disimpan di dalam tas yang ditaruh di belakang pintu kamar Terdakwa II RIO ANGGARA, 1 (satu) buah kardus bekas warna coklat yang didalamnya berisikan 69 (enam puluh sembilan) buah paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 13,89 gram dan 5 (lima) butir pil narkotika jenis sabu dengan berat 2,23 gram, 1 (satu) buah botol bekas warna putih yang didalamnya berisikan 11 (sebelas) buah paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,18 gram yang disimpan di kamar Terdakwa III AGAZI Als AJI, dan 1 (satu) buah botol bekas warna puth yang didalamnya berisikan 23 (dua puluh tiga) buah paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,04 gram yang disimpan di kamar Terdakwa I YOGI PRASTYA. Selanjutnya para Terdakwa dan Barang Bukti dibawa Ke Polres Bangka Barat untuk Pemeriksaaan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 946/NNF/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm. dan MDE AYU SHINTA,, M, A.Md., S.E. disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- BB 1618/2026/NNF, BB 1619/2026/NN, BB 1621/2026/NNF dan BB 1623/2026/NNF adalah positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- BB 1620/2026/NNF dan BB 1622/2026/NNF adalah positif mengandung MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- BB 1624/2026/NNF, BB 1625/2026/NNF dan BB 1626/2026/NNF adalah positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan positif mengandung MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Para Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.
--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 20 Huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 rentang Penyesuaian Pidana. ------------------------- |