| Dakwaan |
Kesatu :
------- Bahwa terdakwa MUSLIMIN ALIAS TOMO BIN JUNAIDI (ALM) pada hari Jumat 03 April 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Dusun Pelawan Desa Teluk Limau Kec. Parit Tiga Kab. Bangka Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, merampas nyawa orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 23.45 WIB terdakwa sedang berkumpul bersama saksi Iqbal Alazi Als Iqbal Bin Ijal (Alm) dan saksi Didik Daradi als Ratno Bin Haini di Lapangan Tailing Dusun Pelawan Desa Teluk Limau Kec. Parit Tiga Kab. Bangka Barat kemudian pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira pukul 00.15 WIB terdakwa pergi meninggalkan saksi Iqbal Alazi Als Iqbal Bin Ijal (Alm) bersama saksi Didik Daradi als Ratno Bin Haini dan hendak pulang ke rumah kemudian di perjalanannya terdakwa bertemu dengan saksi Regian Fajar Als Regi Bin Ahmad Ramsi, saksi Randa Aman Als Randa Bin Subirman (Alm), saksi Nabil Andika Als Nabil Bin Zulkipli, dan saksi Neza Agus Riyaldi Als Yaldi Bin Sapri yang saat itu sedang berkumpul dan terdakwa langsung menghampiri teman-teman terdakwa kemudian berkata “pulang-pulanglah bangsat” sambil tertawa. Pada saat terdakwa berkata hal tersebut korban Yanto Als Afong melintas menggunakan sepeda motor miliknya dan setelah mendengar perkataan terdakwa korban Yanto Als Afong memutar balik sepeda motornya dan menghampiri terdakwa sambil berkata “oi ikak nyegak ku ok”, lalu terjadilah adu mulut antara terdakwa dan korban. Setelah sempat dilerai oleh teman-teman terdakwa, korban Yanto Als Afong pergi sambil berkata “Ikak tunggu sini lah ku nganter motor luk”. Mendengar ucapan tersebut, terdakwa kemudian melihat sebatang bambu panjang di dekat gudang dan mengambil bambu tersebut lalu menyembunyikannya di bawah bandar aspal sebagai persiapan apabila korban Yanto Als Afong datang kembali;
- Bahwa sekitar 5 (lima) menit kemudian korban Yanto Als Afong kembali mendatangi terdakwa dan teman-temannya sambil membawa senjata tajam jenis celurit dan menantang terdakwa. Saksi Regian Fajar als Regi bin Ahmad Ramsi berusaha melerai, namun korban Yanto Als Afong justru mengejar terdakwa dan teman-temannya sehingga mereka berlari karena ketakutan kemudian melihat keadaan tersebut, terdakwa mengambil bambu yang sebelumnya telah disimpan dan menghampiri korban Yanto Als Afong. Pada saat berhadapan, korban Yanto Als Afong mengayunkan celurit ke arah tangan kiri terdakwa hingga mengenai tangan terdakwa, kemudian terdakwa membalas dengan mengayunkan bambu ke arah tubuh korban Yanto Als Afong hingga mengenai bagian leher sebelah kiri korban Yanto Als Afong dan menyebabkan bambu tersebut patah menjadi dua bagian sehingga korban Yanto Als Afong terjatuh di jalan;
- Bahwa setelah korban Yanto Als Afong terjatuh dan dalam keadaan tidak berdaya, terdakwa yang masih memegang potongan bambu kembali mengayunkan bambu tersebut ke arah kepala korban Yanto Als Afong sebanyak 2 (dua) kali hingga mengenai kepala korban Yanto Als Afong. Setelah melakukan perbuatannya tersebut terdakwa melarikan diri meninggalkan korban Yanto Als Afong yang terbaring di lokasi kejadian;
- Bahwa tidak lama kemudian, datang saksi Agung Budi Kurniawan Als Agung Bin La Gua dan saksi Anak Andi Valentinus Als Ajung setelah mendengar suara minta tolong dari arah kelenteng dan melihat korban Yanto Als Afong sudah tergeletak di jalan dengan kondisi kepala mengeluarkan darah serta melihat sebatang bambu di samping tubuh korban Yanto Als Afong kemudian saksi bersama warga setempat memberikan pertolongan dan membawa korban Yanto Als Afong ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis;
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor R/08/IV/2026 tanggal 10 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Zenna Aguscia Dokter Umum Rumah Sakit Tk. IV 02.7.03 Batin Tikal Pangkal Pinang dengan hasil pemeriksaan terhadap Korban Yanto Als Afong menyimpulkan terdapat luka tusuk di bagian kepala atas sebelah kanan dan terdapat peningkatan tanda infeksi serta pendarahan otak;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomo SKK / 56/IV/2026 tanggal 13 April 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr Yogy Mahery, SP.B., M.M.Kes menyatakan bahwa Korban Yanto Als Afong telah meninggal dunia pada tanggal 13 April 2026 pukul 01.30 WIB di ruang ICU Rumkit Tk. IV 02.07.02 Batin Tikal Pangkal Pinang.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP-----------------------------------
Atau
Kedua:
------- Bahwa terdakwa MUSLIMIN ALIAS TOMO BIN JUNAIDI (ALM) pada hari Jumat 03 April 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Dusun Pelawan Desa Teluk Limau Kec. Parit Tiga Kab. Bangka Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 23.45 WIB terdakwa sedang berkumpul bersama saksi Iqbal Alazi Als Iqbal Bin Ijal (Alm) dan saksi Didik Daradi als Ratno Bin Haini di Lapangan Tailing Dusun Pelawan Desa Teluk Limau Kec. Parit Tiga Kab. Bangka Barat kemudian pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira pukul 00.15 WIB terdakwa pergi meninggalkan saksi Iqbal Alazi Als Iqbal Bin Ijal (Alm) dan saksi Didik Daradi als Ratno Bin Haini dan hendak pulang ke rumah kemudian di perjalanannya terdakwa bertemu dengan saksi Regian Fajar Als Regi Bin Ahmad Ramsi, saksi Randa Aman Als Randa Bin Subirman (Alm), saksi Nabil Andika Als Nabil Bin Zulkipli, dan saksi Neza Agus Riyaldi Als Yaldi Bin Sapri yang saat itu sedang berkumpul dan terdakwa langsung menghampiri teman-teman terdakwa kemudian berkata “pulang-pulanglah bangsat” sambil tertawa. Pada saat terdakwa berkata hal tersebut korban Yanto Als Afong melintas menggunakan sepeda motor miliknya dan setelah mendengar perkataan terdakwa korban Yanto Als Afong memutar balik sepeda motornya dan menghampiri terdakwa sambil berkata “oi ikak nyegak ku ok”, lalu terjadilah adu mulut antara terdakwa dan korban. Setelah sempat dilerai oleh teman-teman terdakwa, korban Yanto Als Afong pergi sambil berkata “Ikak tunggu sini lah ku nganter motor luk”. Mendengar ucapan tersebut, terdakwa kemudian melihat sebatang bambu panjang di dekat gudang dan mengambil bambu tersebut lalu menyembunyikannya di bawah bandar aspal sebagai persiapan apabila korban Yanto Als Afong datang kembali;
- Bahwa sekitar 5 (lima) menit kemudian korban Yanto Als Afong kembali mendatangi terdakwa dan teman-temannya sambil membawa senjata tajam jenis celurit dan menantang terdakwa. Saksi Regian Fajar als Regi bin Ahmad Ramsi berusaha melerai, namun korban Yanto Als Afong justru mengejar terdakwa dan teman-temannya sehingga mereka berlari karena ketakutan kemudian melihat keadaan tersebut, terdakwa mengambil bambu yang sebelumnya telah disimpan dan menghampiri korban Yanto Als Afong. Pada saat berhadapan, korban Yanto Als Afong mengayunkan celurit ke arah tangan kiri terdakwa hingga mengenai tangan terdakwa, kemudian terdakwa membalas dengan mengayunkan bambu ke arah tubuh korban Yanto Als Afong hingga mengenai bagian leher sebelah kiri korban Yanto Als Afong dan menyebabkan bambu tersebut patah menjadi dua bagian sehingga korban Yanto Als Afong terjatuh di jalan;
- Bahwa setelah korban Yanto Als Afong terjatuh, terdakwa yang masih memegang potongan bambu kembali mengayunkan bambu tersebut ke arah kepala korban Yanto Als Afong sebanyak 2 (dua) kali hingga mengenai kepala korban Yanto Als Afong. Setelah melakukan perbuatannya tersebut terdakwa melarikan diri meninggalkan korban Yanto Als Afong yang terbaring di lokasi kejadian.
- Bahwa tidak lama kemudian, datang saksi Agung Budi Kurniawan Als Agung Bin La Gua dan saksi Anak Andi Valentinus Als Ajung setelah mendengar suara minta tolong dari arah kelenteng dan melihat korban Yanto Als Afong sudah tergeletak di jalan dengan kondisi kepala mengeluarkan darah serta melihat sebatang bambu di samping tubuh korban Yanto Als Afong kemudian saksi bersama warga setempat memberikan pertolongan dan membawa korban Yanto Als Afong ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya setelah dilakukan perawatan medis selama 10 (sepuluh) hari) di Rumah Sakit Batin Tikal Pangkal Pinang, korban Yanto Als Afong dinyatakan meninggal dunia.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor R/08/IV/2026 tanggal 10 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Zenna Aguscia Dokter Umum Rumah Sakit Tk. IV 02.7.03 Batin Tikal Pangkal Pinang dengan hasil pemeriksaan terhadap Korban Yanto Als Afong menyimpulkan terdapat luka tusuk di bagian kepala atas sebelah kanan dan terdapat peningkatan tanda infeksi serta pendarahan otak;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomo SKK / 56/IV/2026 tanggal 13 April 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr Yogy Mahery, SP.B., M.M.Kes menyatakan bahwa Korban Yanto Als Afong telah meninggal dunia pada tanggal 13 April 2026 pukul 01.30 WIB di ruang ICU Rumkit Tk. IV 02.07.02 Batin Tikal Pangkal Pinang.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP----------------------------------- |