Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2023/PN Mtk 1.Lie Men Piau
2.Hie Sun Moi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2023/PN Mtk
Tanggal Surat Senin, 13 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Lie Men Piau
2Hie Sun Moi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1YeniLie Men Piau
2YeniHie Sun Moi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon Pengesahan anak diluar Perkawinan atas nama anak :

  • DEVI SUHARMI (perempuan), tempat lahirTayu,Jebus tanggal (21-12-1990)

  • YULIANA (perempuan), tempat lahir Tayu, Jebus tanggal (13-07-1993)

  • AMELIA (perempuan), tempat lahir Tayu, Jebus tanggal (19-04-1997)

       2. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan atau merubah Akta Lahir anak bernama : DEVI

           SUHARMI (perempuan), tempat lahir Tayu, Jebus tanggal (21-12-1990), YULIANA (perempuan), tempat lahir Tayu,

           Jebus tanggal (13-07-1993) dan AMELIA (perempuan), tempat lahir Tayu, Jebus tanggal (19-04-1997) yang

           semula tercacat anak-anak perempuan dari Ibu  HIE SUN MOI agar dirubah menjadi anak dari pasangan LIE

          MEN PIAU dan HIE SUN MOI di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Barat

        3. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak