Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2026/PN Mtk Vivi Valuvi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Rabu, 29 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Vivi Valuvi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa ABDUL KARIM SAIDI telah meninggal dunia pada tanggal 24 Mei 2001;
  3. Menetapkan bahwa peristiwa kematian ABDUL KARIM SAIDI tersebut dapat dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Barat;
  4. Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Barat untuk mencatat peristiwa kematian tersebut ke dalam Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama ABDUL KARIM SAIDI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum berlaku.

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian Permohonan ini diajukan. Besar harapan PEMOHON kiranya Ketua Pengadilan Negeri Mentok cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya. Atas perhatian dan perkenan Yang Mulia Majelis Hakim, kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak