Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2022/PN Mtk | PT BPR UKABIMA LESTARI | SUBHAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Okt. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2022/PN Mtk | ||||
Tanggal Surat | Senin, 24 Okt. 2022 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 54.439.335,00 | ||||
Petitum |
DALAM PROVISI: Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per-hari untuk setiap kelalaian TERGUGAT dalam melaksanakan keputusan provisi dalam perkara ini. DALAM POKOK PERKARA: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Sederhana (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 0042/BPRUL-MT/MK/II/2016 tanggal 03 Februari 2016 yang ditandai dan didaftarkan dalam Register Nomor 5445/IV/W?2016 oleh Notaris Wahyu Kuncoro, Sarjana Hukum di Kota Mentok-Bangka Barat ; 3. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor: 0042/BPRUL-MT/MK/II/2016 tanggal 03 Februari 2016 yang ditandai dan didaftarkan dalam Register Nomor 5445/IV/W?2016 oleh Notaris Wahyu Kuncoro, Sarjana Hukum di Kota Mentok-Bangka Barat 4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksankan oleh Pengadilan Negeri Mentok atas barang-barang TERGUGAT yang diantaranya berupa: 4.1 “Sebidang tanah dan bangunan dengan Surat Penyerahan / Pelepasan Hak Atas Tanah nomor: 592.23/1130/REG/12/2014 yang terletak di RT.003 Dusun VI Belo laut Kec. Mentok Kabupaten Bangka Barat Propinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : ± 10.50 meter berbatas dengan tanah Sukaria Sebelah Timur : ± 28.50 meter berbatas dengan Jalan Gang Sebelah Selatan : ± 9.50 meter berbatas dengan Jalan Gang Sebelah Barat : ± 9.60 meter, ± 18.50 meter berbatas dengan tanah Asan bin Selamet; 4.2 Harta-harta lain dari tergugat apabila ternyata dikemudian hari pada saat dilaksanakan pelelangan terhadap jaminan yang diberikan tersebut diatas, tidak bias menutupi seluruh kewajiban atau tunggakan kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT; 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh tunggakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 0042/BPRUL-MT/MK/II/2016 tanggal 03 Februari 2016 sebesar: Tunggakan Pokok (Pokok Pinjaman) Rp. 36.439.335,- Bunga Rp. 18.000.000,- Denda Rp. ,- + Jumlah Rp. 54.439.335,- (lima puluh empat juta empat ratus tiga puluh Sembilan ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah); 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga kepada PENGGUGAT sebesar 2.00% perbulan dari Pokok Pinjaman sebesar 50,000,000,- atau sejumlah 2.00% X 50,000,000 = 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-bulan, hingga seluruh kewajiban TERGUGAT dibayar lunas kepada PENGGUGAT, terhitung sejak gugatan ini telah berkekuatan hukum tetap; 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per-hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ATAU: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |