Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2022/PN Mtk PT BPR UKABIMA LESTARI SUBHAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2022/PN Mtk
Tanggal Surat Senin, 24 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR UKABIMA LESTARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUBHAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 54.439.335,00
Petitum

 

DALAM PROVISI:

Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per-hari untuk setiap kelalaian TERGUGAT dalam melaksanakan keputusan provisi dalam perkara ini.

DALAM POKOK PERKARA:

1.  Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 2.  Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Sederhana (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 0042/BPRUL-MT/MK/II/2016 tanggal 03 Februari 2016 yang ditandai dan didaftarkan dalam Register Nomor 5445/IV/W?2016 oleh Notaris Wahyu Kuncoro, Sarjana Hukum  di Kota Mentok-Bangka Barat ;

 3.  Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor: 0042/BPRUL-MT/MK/II/2016 tanggal 03 Februari 2016 yang ditandai dan didaftarkan dalam Register Nomor 5445/IV/W?2016 oleh Notaris Wahyu Kuncoro, Sarjana Hukum  di Kota Mentok-Bangka Barat

     4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksankan oleh Pengadilan Negeri Mentok atas barang-barang TERGUGAT yang diantaranya berupa:

4.1   “Sebidang tanah dan bangunan dengan  Surat Penyerahan / Pelepasan Hak Atas Tanah nomor: 592.23/1130/REG/12/2014 yang terletak di RT.003 Dusun VI Belo laut Kec. Mentok Kabupaten Bangka Barat Propinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan batas-batas sebagai berikut:

     Sebelah Utara        :  ± 10.50 meter berbatas dengan tanah Sukaria

     Sebelah Timur       :  ± 28.50 meter berbatas dengan Jalan Gang

     Sebelah Selatan     :  ± 9.50 meter berbatas dengan Jalan Gang

     Sebelah Barat        :  ± 9.60 meter, ± 18.50 meter berbatas dengan tanah Asan bin

                                         Selamet;

4.2     Harta-harta lain dari tergugat apabila ternyata dikemudian hari pada saat dilaksanakan pelelangan terhadap jaminan yang diberikan tersebut diatas, tidak bias menutupi seluruh kewajiban atau tunggakan kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT;

5.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh tunggakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 0042/BPRUL-MT/MK/II/2016 tanggal 03 Februari 2016 sebesar:

  Tunggakan Pokok (Pokok Pinjaman) Rp.   36.439.335,-

          Bunga                                       Rp.   18.000.000,-  

          Denda                                       Rp.                 ,- +

          Jumlah                                       Rp.  54.439.335,-

          (lima puluh empat juta empat ratus tiga puluh Sembilan ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah);

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga kepada PENGGUGAT sebesar 2.00% perbulan dari Pokok Pinjaman sebesar 50,000,000,- atau sejumlah 2.00% X 50,000,000 = 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-bulan, hingga seluruh kewajiban TERGUGAT dibayar lunas kepada PENGGUGAT, terhitung sejak gugatan ini telah berkekuatan hukum tetap;

7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per-hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ATAU:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak