| Dakwaan |
PRIMAIR
------ Bahwa Terdakwa ERWAN Als ETOT Bin UJANG pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Tanjung RT/RW 002/014 kel. Tanjung Kec. Mentok Kab. Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------
-
- Bahwa berawal dari Saksi MUHAMMAD RIZKY dan Saksi SASMITA PRANATA (yang merupakan anggota kepolisian Polres Bangka Barat) mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di rumah Terdakwa ERWAN Als ETOT Bin UJANG yang berlokasi di Kampung Tanjung RT/RW 002/014 kel. Tanjung Kec. Mentok Kab. Bangka Barat. Selanjutnya Saksi MUHAMMAD RIZKY dan Saksi SASMITA PRANATA bersama dengan anggota Opsnal Sat ResNarkoba Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 08.30 WIB ke rumah Terdakwa ERWAN Als ETOT Bin UJANG yang didapati Terdakwa sedang duduk di rumahnya. Kemudian Saksi MUHAMMAD RIZKY dan Saksi SASMITA PRANATA melakukan interogasi dan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa yang disaksikan oleh saksi Irfan selaku Perangkat Desa setempat dan dari hasil interogasi Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu di dalam tas yang digantung di tembok di dalam kamar, kemudian Saksi MUHAMMAD RIZKY dan Saksi SASMITA PRANATA melakukan penggeledahan dan didapati narkotika jenis sabu sebanyak 17 (tujuh belas) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 2,31 gram yang dibungkus ke dalam plastik klip dan dimasukkan di kotak berwarna hitam yang disimpan di tas milik Terdakwa yang bertuliskan ELLEGANT Sport dengan rincian: 2 (dua) plastik klip yang bertuliskan angka 2 (dua) dengan plastik klip pertama berisikan 5 (lima) paket plastik klip bening dengan isian butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dibalut dengan dengan pipet warna hijau dan plastik klip kedua berisikan 2 (dua) paket plastik klip dengan isian butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan 1 (satu) pipet berwarna kuning dan 1 (satu) pipet warna hijau. 2 (dua) plastik klip bertuliskan angka 1 yang masing-masing plastik klip berisikan 10 (sepuluh) paket plastik klip dengan isian butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan pipet warna hijau dan 1 (satu) plastik klip yang sudah kosong yang diperoleh dari Sdr. ANDI (DPO), uang tunai senilai Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) buah Handphone Android Merk Itel A70 Warna Hijau Tosca yang ditemukan di dalam kamar Terdakwa yang sedang di cas yang merupakan milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa mengakui Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang bernama Sdr. ANDI (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali dengan cara yaitu yang pertama pada hari dan tanggal yang Terdakwa lupa yang setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2025 di rumah milik Sdr. ANDI yang berlokasi di Kampung 1 Sungsang sebanyak 40 (empat puluh) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan harga senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), yang kedua pada hari dan tanggal yang Terdakwa lupa yang setidak-tidaknya bulan November 2025 di rumah milik Sdr. ANDI yang berlokasi di Kampung 1 Sungsang sebanyak 40 (empat puluh) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan harga senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), yang ketiga Terdakwa dapatkan dari Sdr. ANDI pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 12.20 WIB Terdakwa mengirimkan pesan suara ke Sdr. ANDI dengan nama kontak “OLEK LEE” dan nomor handphone 0899-5282-923 menggunakan Handphone Android Merk itel A70 Warna Hijau Tosca milik Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa akan mengambil narkotika jenis sabu, selanjutnya Sdr. ANDI menjawab “Iyo sudah disiapkan”. Setelah itu sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa sampai di rumah Sdr. ANDI yang berlokasi di Kampung 1 Sungsang untuk membeli dan menerima paket narkotika jenis sabu sebanyak 40 (empat puluh) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu yang sudah di masukkan ke dalam pipet masing-masing paket yang diberikan oleh Sdr. ANDI dengan harga Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) yang dibayar oleh Terdakwa dengan cara dicicil. Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa langsung pulang menuju rumah miliknya yang berlokasi di daerah Sungsang yang tidak jauh dari rumah Sdr. ANDI.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 Terdakwa pergi ke rumahnya yang berlokasi di Kampung Tanjung RT/RW 002/014 Kel. Tanjung Kec. Mentok Kab. Bangka Barat dan tiba sekira pukul 02.00 WIB. Kemudian Terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut di rumahnya dengan cara pembeli datang ke rumah Terdakwa dan membayarnya langsung secara tunai. Bahwa Terdakwa menjual paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket dan Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per paket. Dari penjualan tersebut Terdakwa telah menjual 23 (dua puluh tiga) paket narkotika jenis sabu dengan total penjualan sebanyak Rp 4.600.000 (empat juta enam ratus ribu rupiah) dan tersisa 17 (tujuh belas) paket yang berisikan narkotika jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, tanggal 30 Januari 2026 yang ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si, MT, ANDRE TAUFIK KURNIAWAN, S.T., M.T., dan MUHAMAD AL GIFFARI, S.Si. selaku yang melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 17 (tujuh belas) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,917 gram dan 1 (satu) buah wadah plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik bening berisikan urine dengan volume 25 ml (dua puluh lima mili liter) milik Terdakwa ERWAN Als ETOT Bin UJANG dengan hasil pengujian Metamfetamin Positif (+), yang mana barang bukti tersebut disita dari Terdakwa ERWAN Als ETOT Bin UJANG.
--------- Perbuatan Terdakwa ERWAN Als ETOT Bin UJANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----
SUBSIDIAIR
------ Bahwa Terdakwa ERWAN Als ETOT Bin UJANG pada hari pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Tanjung RT/RW 002/014 kel. Tanjung Kec. Mentok Kab. Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------
-
- Bahwa berawal dari Saksi MUHAMMAD RIZKY dan Saksi SASMITA PRANATA (yang merupakan anggota kepolisian Polres Bangka Barat) mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di rumah Terdakwa ERWAN Als ETOT Bin UJANG yang berlokasi di Kampung Tanjung RT/RW 002/014 kel. Tanjung Kec. Mentok Kab. Bangka Barat. Selanjutnya Saksi MUHAMMAD RIZKY dan Saksi SASMITA PRANATA bersama dengan anggota Opsnal Sat ResNarkoba Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 08.30 ke rumah Terdakwa ERWAN Als ETOT Bin UJANG yang didapati Terdakwa sedang duduk di rumahnya. Kemudian Saksi MUHAMMAD RIZKY dan Saksi SASMITA PRANATA melakukan interogasi dan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa yang disaksikan oleh saksi Irfan selaku Perangkat Desa setempat dan dari hasil interogasi Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu di dalam tas yang digantung di tembok di dalam kamar, kemudian Saksi MUHAMMAD RIZKY dan Saksi SASMITA PRANATA melakukan penggeledahan dan didapati narkotika jenis sabu sebanyak 17 (tujuh belas) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 2,31 gram yang dibungkus ke dalam plastik klip dan dimasukkan di kotak berwarna hitam yang disimpan di tas milik Terdakwa yang bertuliskan ELLEGANT Sport dengan rincian: -2 (dua) plastik klip yang bertuliskan angka 2 (dua) dengan plastik klip pertama berisikan 5 (lima) paket plastik klip bening dengan isian butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dibalut dengan dengan pipet warna hijau dan plastik klip kedua berisikan 2 (dua) paket plastik klip dengan isian butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan 1 (satu) pipet berwarna kuning dan 1 (satu) pipet warna hijau. -2 (dua) plastik klip bertuliskan angka 1 yang masing-masing plastik klip berisikan 10 (sepuluh) paket plastik klip dengan isian butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan pipet warna hijau dan 1 (satu) plastik klip yang sudah kosong yang diperoleh dari Sdr. ANDI (DPO), uang tunai senilai Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) buah Handphone Android Merk Itel A70 Warna Hijau Tosca yang ditemukan di dalam kamar Terdakwa yang sedang di cas yang merupakan milik Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, tanggal 30 Januari 2026 yang ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si, MT, ANDRE TAUFIK KURNIAWAN, S.T., M.T., dan MUHAMAD AL GIFFARI, S.Si. selaku yang melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 17 (tujuh belas) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,917 gram dan 1 (satu) buah wadah plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik bening berisikan urine dengan volume 25 ml (dua puluh lima mili liter) milik Terdakwa ERWAN Als ETOT Bin UJANG dengan hasil pengujian Metamfetamin Positif (+), yang mana barang bukti tersebut disita dari Terdakwa ERWAN Als ETOT Bin UJANG.
- Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
--------- Perbuatan Terdakwa ERWAN Als ETOT Bin UJANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 rentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------- |