Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Mtk PT. BRI (PERSERO), Tbk. Unit Parittiga 1.CHANDRA LAMUANDA LAM
2.NELLY ANGELIA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Mtk
Tanggal Surat Jumat, 29 Jan. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BRI (PERSERO), Tbk. Unit Parittiga
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CHANDRA LAMUANDA LAM
2NELLY ANGELIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 78.207.847,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar RP.78.208.847,- (tujuh puluh delapan juta dua ratus tujuh ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah). Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak