Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2024/PN Mtk 1.ANASTASIA BEATRICE SINAGA, S.H.
2.Mila Karmila
GATOT Bin ROMLI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2024/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 802 /L.9.13.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANASTASIA BEATRICE SINAGA, S.H.
2Mila Karmila
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GATOT Bin ROMLI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama  :

----Bahwa terdakwa GATOT Bin ROMLI pada hari Kamis   tanggal 04 Januari 2024  sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada  waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah pondok tempat tinggal terdakwa yang terletak  di Dusun Tambang Enam  RT.006 RW.003 Desa Mislak   Kecamatan Jebus   Kabupaten Bangka Barat,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok   yang berwenang mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu”, perbuatan mana  dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :  -----------------

  • Berawal pada tanggal  1 Januari 2024 terdakwa GATOT Bin ROMLI di hubungi oleh seseorang melalui telepon yang mengaku bernama PANGLIMA ( Daftar Pencarian Orang) dan mengajak terdakwa untuk bekerja meletakkan/melempar  narkotika jenis shabu yang tempatnya akan diarahkan oleh PANGLIMA namun saat itu PANGLIMA belum menjanjikan berapa  keuntungan atau uang yang akan diberikan oleh PANGLIMA kepada terdakwa  sebagai upah atau gaji dan tawaran dari PANGLIMA tersebut langsung di setujui oleh terdakwa, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 terdakwa di hubungi lagi oleh  PANGLIMA yang menyuruh terdakwa  untuk mengambil 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu di Atas meteran listrik/KWH sebuah pondok kosong yang terletak  tidak jauh dari pondok tempat tinggal terdakwa di Dusun Tambang Enam  RT.006 RW.003 Desa Mislak   Kecamatan Jebus   Kabupaten Bangka Barat  lalu terdakwa menuju pondok tersebut, sesampainya di pondok tersebut terdakwa bertemu dengan saksi YANDI Als  AHOK (berkas perkara terpisah)  dan saksi RANDA PRATAMA Als ANDOT (berkas perkara terpisah)  lalu mereka mengambil paket narkotika jenis shabu yang sudah diletakkan oleg PANGLIMA yang mana saat itu  terdakwa mengambil 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu, saksi YANDI Als  AHOK mengambil 15 (lima belas) paket narkotika jenis shabu dan saksi RANDA PRATAMA Als ANDOT mengambil 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu, selanjutnya mereka menyimpan narkotika jenis shabu milik mereka masing-masing sambil menunggu di hubungi oleh PANGLIMA, tidak lama kemudian terdakwa GATOT Bin ROMLI dihubungi oleh   PANGLIMA yang  menyuruh terdakwa untuk  meletakkan narkotika jenis shabu sesuai arahan PANGLIMA lalu terdakwa pergi bersama saksi YANDI Als  AHOK dengan berjalan kaki menuju ke halaman Garasi Dusun Gudang Papan Desa Sekar Biru Kecamatan  Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat disana terdakwa meletakkan 3 (Tiga) paket narkotika jenis shabu, lalu terdakwa menuju ke Seputaran Rumah Kosong yang beralamat di jalan  SMK Dusun Rambat Desa Sekar Biru Kecamatan  Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat dan meletakkan  4 (empat) paket narkotika jenis shabu selanjutnya  terdakwa menuju  kePinggir Jalan Raya Perempat RT 10 Dusun  Perumnas Desa  Sekar Biru Kecamatan  Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat dan meletakkan 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu kemudian terdakwa menuju  ke Jalan Komplek  Timah Desa  Puput Kecamatan  Parit Tiga Kabupaten  Bangka Barat dan meletakkan  2 (Dua) paket narkotika jenis shabu di lokasi tersebut,  setelah itu  terdakwa dan saksi YANDI Als  AHOK Pulang ke pondok tempat tinggal mereka  selanjutnya  terdakwa mengirimkan foto kepada PANGLIMA dimana terdakwa meletakan narkotika jenis shabu tersebut;
  • Bahwa sekira pukul 17.00 wib beberapa anggota kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung diantaranya  saksi ARI  HANGGARA  dan saksi BAYU SATYA NUGRAHA yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat terkait sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di lokasi  pondok tempat tinggal terdakwa  yang terletak  di Dusun Tambang Enam  RT.006 RW.003 Desa Mislak   Kecamatan Jebus   Kabupaten Bangka Barat  langsung  mengamankan terdakwa dan saksi YANDI Als  AHOK yang sedang berada di dalam pondok serta mengamankan saksi RANDA PRATAMA Als ANDOT  yang saat itu baru datang selanjutnya dengan di dampingi saksi YURIJA selaku Kepala Dusun setempat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa GATOT Bin ROMLI, saksi YANDI Als AHOK dan saksi RANDA PRATAMA Als ANDOT serta di sekitar pondok tersebut, saat itu dari diri terdakwa GATOT Bin ROMLI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Readmi warna abu-abu kemudian saat di introgasi terdakwa mengakui menyimpan/meletakkan  paket narkotika jenis shabu di beberapa tempat lalu terdakwa GATOT Bin ROMLI  di bawa oleh anggota Kepolisian  ke tempat-tempat dimana terdakwa sudah meletakkan/ menyimpan narkotika jenis shabu lalu terdakwa menunjukkan tempat tersebut yaitu di  halaman Garasi Dusun Gudang Papan RT/RW 000/000 Desa Sekar Biru Kecamatan  Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat yang mana di tempat ini ditemukan 3 (Tiga) paket Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan sedotan bening lis hijau,  lalu pencarian barang bukti dilanjutkan di  Seputaran Rumah Kosong yang beralamat di jalan  SMK Dusun Rambat Desa Sekar Biru Kecamatan  Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat ditempat ini  ditemukan 4 (Empat) paket Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan sedotan bening lis hijau, setelah itu dilakukan pencarian barang bukti di Pinggir Jalan Raya Perempat RT 10 Dusun  Perumnas Desa  Sekar Biru Kecamatan  Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat ditemukan 1 (Satu) paket Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan sedotan bening lis hijau dan selanjutnya dilakukan   pencarian barang bukti di pinggir Jalan Komplek  Timah Desa  Puput Kec Parit Tiga Kabupaten  Bangka Barat ditemukan 2 (Dua) paket Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan sedotan bening lis hijau,  setelah menemukan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu tersebut selanjutnya terdakwa GATOT Bin ROMLI  berikut barang bukti yang ada   dibawa ke Mapolda Kep. Bangka Belitung  untuk proses hukum lebih lanjut,  dan   terhadap saksi YANDI Als  AHOK serta  saksi RANDA PRATAMA Als ANDOT  juga dilakukan pengamanan dan dilakukan penyidikan secara terpisah karena diketahui  memiliki/menyimpan   paket narkotika jenis shabu dari PANGLIMA;
  • Bahwa berdasarkan Laporan  Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0006  yang di keluarkan oleh  Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang pada tanggal  11-01-2024  setelah dilakukan pengujian  terhadap  barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus  plastic strip bening berisi kristal warna putih Nyang di duga narkotika  Jenis Sabu  tersangka An. GATOT Bin ROMLI

Kesimpulannya : Contoh  tersebut diatas mengandung Metamfetamin sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Narkotika  Golongan I Nomor urut 61.

 

Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan/ Volume Sampel   dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang  terhadap 10 (sepuluh) bungkus  plastic strip bening berisi kristal warna putih Nyang di duga narkotika  Jenis Sabu  tersangka An. GATOT Bin ROMLI

 

Berat BB Netto : 1,82  gram 

Berat BB diuji    : 0,07  gram

Berat BB sisa    : 1,75  gram

  • Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------

 

Atau

Kedua

----Bahwa terdakwa GATOT Bin ROMLI pada hari Kamis   tanggal 04 Januari 2024  sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada  waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah pondok tempat tinggal terdakwa yang terletak  di Dusun Tambang Enam  RT.006 RW.003 Desa Mislak   Kecamatan Jebus   Kabupaten Bangka Barat,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok   yang berwenang mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu”, perbuatan mana  dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis   tanggal 04 Januari 2024  sekira pukul 17.00 Wib beberapa    anggota kepolisian dari dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung diantaranya  saksi ARI  HANGGARA  dan saksi BAYU SATYA NUGRAHA yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat terkait sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di lokasi  pondok tempat tinggal terdakwa GATOT Bin ROMLI mendatangi pondok  yang terletak  di Dusun Tambang Enam  RT.006 RW.003 Desa Mislak   Kecamatan Jebus   Kabupaten Bangka Barat, saat itu terdakwa sedang baring-baring di dalam pondok bersama saksi YANDI Als AHOK selanjutnya  anggota kepolisian dari dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kep. Bangka Belitung  langsung  mengamankan terdakwa dan saksi YANDI Als  AHOK yang sedang berada di dalam pondok serta mengamankan saksi RANDA PRATAMA Als ANDOT  yang saat itu baru datang selanjutnya dengan di dampingi saksi YURIJA selaku Kepala Dusun setempat  dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa GATOT Bin ROMLI, saksi YANDI Als  AHOK dan saksi RANDA PRATAMA Als ANDOT serta di sekitar pondok tersebut saat itu dari diri terdakwa GATOT Bin ROMLI ditemukan   barang bukti berupa 1 (satu) unit hanphone Readmi warna abu-abu kemudian saat di introgasi terdakwa mengakui menyimpan/meletakkan  paket narkotika jenis shabu di beberapa tempat lalu terdakwa GATOT Bin ROMLI  di bawaoleh anggota Kepolisian  ke tempat-tempat dimana terdakwa sudah meletakkan/ menyimpan narkotika jenis shabu lalu terdakwa menunjukkan tempat tersebut yaitu di  halaman Garasi Dusun Gudang Papan RT/RW 000/000 Desa Sekar Biru Kecamatan  Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat yang mana di tempat ini ditemukan 3 (Tiga) paket Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan sedotan bening lis hijau,  lalu pencarian barang bukti dilanjutkan di  Seputaran Rumah Kosong yang beralamat di jalan  SMK Dusun Rambat Desa Sekar Biru Kecamatan  Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat ditempat ini  ditemukan 4 (Empat) paket Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan sedotan bening lis hijau, setelah itu dilakukan pencarian barang bukti di Pinggir Jalan Raya Perempat RT 10 Dusun  Perumnas Desa  Sekar Biru Kecamatan  Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat ditemukan 1 (Satu) paket Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan sedotan bening lis hijau dan selanjutnya dilakukan   pencarian barang bukti di pinggir Jalan Komplek  Timah Desa  Puput Kec Parit Tiga Kabupaten  Bangka Barat ditemukan 2 (Dua) paket Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan sedotan bening lis hijau,  setelah menemukan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu tersebut selanjutnya terdakwa GATOT Bin ROMLI  berikut barang bukti yang ada   dibawa ke Mapolda Kep. Bangka Belitung  untuk proses hukum lebih lanjut,  dan   terhadap saksi YANDI Als  AHOK serta  saksi RANDA PRATAMA Als ANDOT  juga dilakukan pengamanan dan dilakukan penyidikan secara terpisah karena diketahui  memiliki/menyimpan   paket narkotika jenis shabu dari PANGLIMA;
  • Bahwa berdasarkan Laporan  Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0006  yang di keluarkan oleh  Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang pada tanggal  11-01-2024  setelah dilakukan pengujian  terhadap  barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus  plastic strip bening berisi kristal warna putih Nyang di duga narkotika  Jenis Sabu  tersangka An. GATOT Bin ROMLI

Kesimpulannya : Contoh  tersebut diatas mengandung Metamfetamin sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Narkotika  Golongan I Nomor urut 61.

 

  • Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan/ Volume Sampel   dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpinang  terhadap 10 (sepuluh) bungkus  plastic strip bening berisi kristal warna putih Nyang di duga narkotika  Jenis Sabu  tersangka An. GATOT Bin ROMLI

 

Berat BB Netto : 1,82  gram 

Berat BB diuji    : 0,07  gram

Berat BB sisa    : 1,75  gram

 

  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang.

 

--Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya