Dakwaan |
----------- Bahwa Terdakwa Heriyanto alias Heri Bin Bakarudin pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira Pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di areal Perairan Laut Tembelok Kp. Mentok Asin Kec. Mentok Kab. Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mereka yang sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan Penambangan tanpa izin sebagai mana dimaksud dalam Pasal 35 “Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambagan Khusus, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian, Izin Pertambang Rakyat, Surat Izin Penambangan Batuan, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan, IUP untuk Penjualan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa Heriyanto alias Heri memiliki 2 unit TI User Apung dengan pekerja sebanyak 4 (empat) orang yaitu saksi Mashuri, Saksi Saifullah dan 3 orang laki-laki yang tidak dikenal terdakwa, dan Terdakwa tidak mempunyai izin dan/atau SPK dalam melakukan kegiatan penambangan pasir timah;
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 Wib berangkat menuju lokasi penambangan pasir timah yang berada di Pantai Tembelok Kp. Mentok Asin Kel. Tanjung Kec. Mentok Kab. Bangka Barat dengan menggunakan speedboat sewaan, setelah tiba dilokasi Terdakwa dan pekerja lainnya secara bersama-sama langsung menyusun alat-alat tambang, setelah semua tersusun, Terdakwa menghidupkan 2 (dua) unit mesin robin, lalu setelah mesin robin hidup Terdakwa bersama dengan saksi MASHURI dan 1 (satu) orang laki-laki yang tidak dikenal terdakwa langsung menancapkan pipa rajuk ke pasir yang sekiranya ada mengandung pasir timah, kemudian setelah air bercampur dengan tanah keluar dari selang tanah menuju sakan, lalu terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) Buah Mangkok Plastik mengecek pasir bercampur tanah tersebut apakah mengandung pasir timah atau tidak, apabila pasir tersebut mengandung pasir timahnya terdakwa memberitahu kepada untuk lanjut menancapkan pipa rajuk ke pasir yang sekiranya ada mengandung pasir timah tersebut. Kemudian selanjutnya apabila karpet dalam sakan tersebut sudah penuh dengan pasir selanjutnya pasir tersebut dicuci dengan menggunakan 1 (satu) potongan drum untuk mendapatkan pasir timah;
- Bahwa selanjutnya setelah selesai menambang dan mengumpulkan sebanyak 2 (dua) karung dengan berat 55 kilogram dan membereskan peralatan tambang, Terdakwa bersama dengan saksi Mashuri, saksi Syaipul dan 3 orang yang tidak dikenal langsung pergi ke tepi pantai, selanjutnya terdakwa bersama dengan pekerjanya bertemu dengan Saksi BRIGPOL. RIZKI ARDIANSYAH, saksi BRIGPOL. Fahridiansyah bersama rekan dari satreskrim, dan menanyakan terkait perizinan penambangan pasir timah tersebut, lalu dikarenakan tidak memilik izin apapun dari pihak berwenang selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bangka Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa pembagian hasil penambangan timah adalah dimana terdakwa Heriyanto Alias Heri mendapatkan 3 (tiga) bagian dari yang diperoleh saksi Syaipul, saksi Mashuri, dan 3 orang yang tidak dikenal setelah dipotong biaya operasional;
- Bahwa terdakwa menyiapkan biaya operasional kurang lebih Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) untuk melakukan penambangan pasir timah di Pantai Tembelok Kp. Mentok Asin Kel. Tanjung Kec. Mentok Kab. Bangka Barat;
- Bahwa peralatan yang digunakan oleh Terdakwa, saksi Mashuri, Saksi Saifullah dan 3 orang laki-laki yang tidak dikenal terdakwa dalam melakukan penambangan pasir timah yaitu 1 (satu) Unit ponton yang telah dirakit, 12 (dua belas) buah drum plastik, 2 (dua) Unit mesin robin, 2 (dua) buah selang air, 2 (satu) buah selang spiral, 2 (dua) buah pipa dengan mata rajuk, 6 (enam) lembar karpet dan 2 (dua) buah sakan.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UURI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 06 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.------------------------------- |