| Dakwaan |
Kesatu
Bahwa Terdakwa M. MUSTAFA AL HADID Alias TOPA Bin YUSRIZAL pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 16.00 Wib di sebuah rumah kos – kosan yang beralamat di Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 165 ayat 2 KUHAP yang berbunyi “pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan” terhadap perkara setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dukumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1). Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wib, Terdakwa melihat postingan orang yang tidak Terdakwa kenali di forum jual beli pada aplikasi facebook yang menjual menjual 1 (satu) unit sepeda listrik dengan harga Rp3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa menghubungi penjual asli tersebut untuk bertanya – tanya detail terkait sepeda listrik yang dijualnya menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y21 warna biru muda. setelah Terdakwa mendapatkan detail keterangan tentang sepeda listrik tersebut, selanjutnya Terdakwa men-screenshot postingan jual beli sepeda listrik tersebut dan memposting ulang gambar sepeda listrik dengan harga yang lebih rendah yaitu sebesar Rp1.800.000 di forum jual beli Jebus pada aplikasi Facebook. Tidak lama kemudian ada seseorang yang berkomentar pada postingan Terdakwa yaitu saksi Wanda. Lalu Terdakwa arahkan saksi Wanda untuk menghubungi kontak whatsApp milik Terdakwa untuk berkomunikasi lebih lanjut. Saat itu terjadi negosiasi antara saksi Wanda dengan Terdakwa hingga saksi Wanda dan Terdakwa sepakat melakukan jual beli terhadap sepeda listrik tersebut dengan harga sebesar Rp1.500.000. selanjutnya saksi Wanda bertanya apakah sepeda Listrik bisa di kirimkan melalui bus rute Pangkalpinang ke Jebus dan Terdakwa mengiyakan untuk dapat dikirimkan melalui bus. Setelah itu, Terdakwa menghubungi penjual asli dan bernegosiasi untuk minta mengirimkan sepeda Listrik melalui bus. Saat penjual asli bersedia untuk mengantarkan sepeda Listrik melalui bus Rute Pangkalpinang-Jebus, Terdakwa meminta Penjual asli untuk mengambil gambar sepeda listrik yang akan dinaikkan ke dalam bus. Setelah Terdakwa mendapatkan gambar sepeda listrik didekat bus, kontak WhatsApp penjual asli langsung Terdakwa blokir. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi Wanda untuk memberi kabar bahwa Terdakwa sudah berada di terminal dengan mengirimkan gambar sepeda listrik di dekat bus yang Terdakwa dapatkan dari penjual asli sebelumnya. Kemudian saksi Wanda langsung mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke nomor rekening 901578708630 milik Sdr. Haikal Muzhafar. Setelah Terdakwa menerima uang dari saksi Wanda selanjutnya Terdakwa langsung memblokir kontak WhatssApp saksi Wanda;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Wanda mengalami kerugian sebesar Rp. Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat 1 Undang – Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang – Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa M. MUSTAFA AL HADID Alias TOPA Bin YUSRIZAL pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 16.00 Wib di sebuah rumah kos – kosan yang beralamat di Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 165 ayat 2 KUHAP yang berbunyi “pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan” terhadap perkara setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wib, Terdakwa melihat postingan orang yang tidak Terdakwa kenali di forum jual beli pada aplikasi facebook yang menjual menjual 1 (satu) unit sepeda listrik dengan harga Rp3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa menghubungi penjual asli tersebut untuk bertanya – tanya detail terkait sepeda listrik yang dijualnya menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y21 warna biru muda. setelah Terdakwa mendapatkan detail keterangan tentang sepeda listrik tersebut, selanjutnya Terdakwa men-screenshot postingan jual beli sepeda listrik tersebut dan memposting ulang gambar sepeda listrik dengan harga yang lebih rendah yaitu sebesar Rp1.800.000 di forum jual beli Jebus pada aplikasi Facebook. Tidak lama kemudian ada seseorang yang berkomentar pada postingan Terdakwa yaitu saksi Wanda. Lalu Terdakwa arahkan saksi Wanda untuk menghubungi kontak whatsApp milik Terdakwa untuk berkomunikasi lebih lanjut. Saat itu terjadi negosiasi antara saksi Wanda dengan Terdakwa hingga saksi Wanda dan Terdakwa sepakat melakukan jual beli terhadap sepeda listrik tersebut dengan harga sebesar Rp1.500.000. selanjutnya saksi Wanda bertanya apakah sepeda Listrik bisa di kirimkan melalui bus rute Pangkalpinang ke Jebus dan Terdakwa mengiyakan untuk dapat dikirimkan melalui bus. Setelah itu, Terdakwa menghubungi penjual asli dan bernegosiasi untuk minta mengirimkan sepeda Listrik melalui bus. Saat penjual asli bersedia untuk mengantarkan sepeda Listrik melalui bus Rute Pangkalpinang-Jebus, Terdakwa meminta Penjual asli untuk mengambil gambar sepeda listrik yang akan dinaikkan ke dalam bus. Setelah Terdakwa mendapatkan gambar sepeda listrik didekat bus, kontak WhatsApp penjual asli langsung Terdakwa blokir. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi Wanda untuk memberi kabar bahwa Terdakwa sudah berada di terminal dengan mengirimkan gambar sepeda listrik di dekat bus yang Terdakwa dapatkan dari penjual asli sebelumnya. Kemudian saksi Wanda langsung mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke nomor rekening 901578708630 milik Sdr. Haikal Muzhafar. Setelah Terdakwa menerima uang dari saksi Wanda selanjutnya Terdakwa langsung memblokir kontak WhatssApp saksi Wanda;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Wanda mengalami kerugian sebesar Rp. Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 492 KUHP.---- |