Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2024/PN Mtk AGUNG TRISA PUTRA FADILLAH BURDAN, S.H. CONG PIT LIONG Als. ALIONG anak dari CHONG CHIN LIM ( Alm ) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2024/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 590 /L.9.13.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG TRISA PUTRA FADILLAH BURDAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CONG PIT LIONG Als. ALIONG anak dari CHONG CHIN LIM ( Alm )[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa CONG PIT LIONG Als ALIONG anak dari CHONG CHIN LIM pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2023 di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Penganak Desa Air Gantang Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa menelpon saksi Sinto (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) memberitahu ada orang yang ingin membeli narkotika jenis sabu yaitu Sdr. Apin (DPO) kepada saksi Sinto dan sedang menunggu di rumah Terdakwa. Tidak lama kemudian saksi Sinto sampai di rumah Terdakwa untuk memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada sdr. Apin (DPO) dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah. Setelah Sdr. Apin (DPO) pulang, saksi Sinto meminta Terdakwa menyimpan 8 (delapan) paket plastic klip bening ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu milik saksi Sinto di dalam termos warna putih yang kemudian oleh Terdakwa di simpan dalam toples warna merah di dinding kamar kosong rumah Terdakwa. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 00.10 Wib datang anggota kepolisian ke rumah Terdakwa kemudian mengamankan Terdakwa bersama saksi Sinto beserta barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastic klip bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu di dalam termos warna putih yang disimpan di dalam toples warna merah, 10 (sepuluh) paket ukuran kecil narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merek Oppo A53 warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merek Pocket Scale, 1 (satu) unit timbangan digital merek mini digital pocket warna silver hitam, 1 (satu) bal plastic klip bening kosong ukuran besar, 4 (empat) bal plastic klip bening kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet plastic, 1 (satu) buah botol minum stenlis merek Tomotree warna putih, 1 (satu) buah toples plastic merek Tupperware warna merah, 4 (empat) buah plastic asoi warna biru milik saksi Sinto. Lalu terdakwa bersama saksi Sinto dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka Barat untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 3377/NNF/2023 tanggal 29 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.Si, NIRYASTI, S.Si.,M.Si dan DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 10 (sepuluh) bungkus plastic bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,782 gram dan 8 (delapan) bungkus plastic bening masing-masing berisikan kristal-krisal putih dengan berat netto keseluruhan 70,72 gram adalah positif mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa Terdakwa CONG PIT LIONG Als ALIONG anak dari CHONG CHIN LIM pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2023 di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Penganak Desa Air Gantang Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksi dan mengadili perkara melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------

  • Berawal pada hari senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa menelpon saksi Sinto (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) memberitahu ada orang yang ingin membeli narkotika jenis sabu yaitu Sdr. Apin (DPO) kepada saksi Sinto dan sedang menunggu di rumah Terdakwa. Tidak lama kemudian saksi Sinto sampai di rumah Terdakwa untuk memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada sdr. Apin (DPO) dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah. Setelah Sdr. Apin (DPO) pulang, saksi Sinto meminta Terdakwa menyimpan 8 (delapan) paket plastic klip bening ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu milik saksi Sinto di dalam termos warna putih yang kemudian oleh Terdakwa di simpan dalam toples warna merah di dinding kamar kosong rumah Terdakwa. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 00.10 Wib datang anggota kepolisian ke rumah Terdakwa kemudian mengamankan Terdakwa bersama saksi Sinto beserta barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastic klip bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu di dalam termos warna putih yang disimpan di dalam toples warna merah, 10 (sepuluh) paket ukuran kecil narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merek Oppo A53 warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merek Pocket Scale, 1 (satu) unit timbangan digital merek mini digital pocket warna silver hitam, 1 (satu) bal plastic klip bening kosong ukuran besar, 4 (empat) bal plastic klip bening kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet plastic, 1 (satu) buah botol minum stenlis merek Tomotree warna putih, 1 (satu) buah toples plastic merek Tupperware warna merah, 4 (empat) buah plastic asoi warna biru milik saksi Sinto. Lalu terdakwa bersama saksi Sinto dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka Barat untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 3377/NNF/2023 tanggal 29 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.Si, NIRYASTI, S.Si.,M.Si dan DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 10 (sepuluh) bungkus plastic bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,782 gram dan 8 (delapan) bungkus plastic bening masing-masing berisikan kristal-krisal putih dengan berat netto keseluruhan 70,72 gram adalah positif mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan tanaman tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----

Pihak Dipublikasikan Ya