| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor :, 1671-LU-05052011-0012 pada tanggal 05 Mei 2011 KIA,Ijazah dan Kartu Keluarga Nomor : 1905011201090014 dari nama asal KIARA PUTRI ARISTA CHALIK menjadi KIARA PUTRI ARISTA ,
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka untuk mencatat tentang penggantian atau perubahan nama anak Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1671-LU-05052011-0012 pada tanggal 05 Mei 2011 KIA,Ijazah dan Kartu Keluarga Nomor : 1905011201090014 dari nama asal KIARA PUTRI ARISTA CHALIK menjadi KIARA PUTRI ARISTA
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku
|