| Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa GALANG SAPUTRA ALS GALAN BIN EDDI pada hari Kamis 02 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Kp. Keranggan Atas Kel. Keranggan Kec. Mentok Kab. Bangka Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimilik secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa sedang berjalan kaki menuju rumah temannya yang beralamat di Kp. Keranggan Atas Kel. Keranggan Kec. Mentok Kab. Bangka Barat. Di pertengahan perjalanan, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX tanpa cover bodi depan maupun samping, tidak terpasang nomor polisi, menggunakan velg jari-jari dan knalpot brong, rangka batang berwarna hijau stabilo serta blok mesin berwarna merah tanpa dilengkapi kunci kontak, milik saksi Hendra Munandar als Hendra Bin Suyono, yang sedang terparkir di samping sebuah kontrakan. Selanjutnya, Terdakwa tetap melanjutkan perjalanan menuju rumah temannya, namun sesampainya di rumah tersebut teman Terdakwa tidak berada di tempat. Setelah kembali dari rumah temannya, timbul niat Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX milik saksi Hendra Munandar als Hendra Bin Suyono dengan cara mendorong sepeda motor tersebut sejauh kurang lebih 50 (lima puluh) meter, kemudian menghidupkan dan membawa pergi sepeda motor tersebut tanpa izin pemiliknya;
- Selanjutnya, Terdakwa menggunakan sepeda motor tersebut menuju Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, selama 3 (tiga) hari dengan maksud untuk menjualnya seharga Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), namun tidak berhasil. Setelah itu, Terdakwa menuju Kota Pangkalpinang dan ketika berhenti di sebuah toko sembako di Kelurahan Pangkalan Baru, Kota Pangkalpinang, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih terparkir di samping toko milik warga. Kemudian, Terdakwa meninggalkan sepeda motor Yamaha Jupiter MX di lokasi tersebut dan mengambil sepeda motor Honda Beat tersebut tanpa izin pemiliknya;
- Selanjutnya, Terdakwa membawa sepeda motor tersebut menuju beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bangka Barat hingga pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB di Desa Sekar Biru Kec. Parit Tiga Kab. Bangka Barat, Terdakwa diamankan oleh saksi Fachri Diansyah als Ayi dan saksi Rizky Ardiansyah als Rizky yang merupakan anggota Kepolisian saat mengendarai sepeda motor hasil curian tersebut. Setelah itu, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP---------------------------------------------- |