| Dakwaan |
Primair
-------- Bahwa Terdakwa I JANUAR DIANSAH Als ONCE Bin SUKARYA bersama-sama dengan Terdakwa II RIYAN HIDAYAT Als RIYAN Bin BAIDI dan Sdr. TONI (DPO) pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Desa Air Lintang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026, Saksi SANDIKA NOVIO dan Saksi EBEN EZER selaku Anggota Unit Res-Intel Polsek Tempilang memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana narkotika di sekitar perkebunan sawit di sekitar Desa Air Lintang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat. Atas informasi tersebut, Saksi SANDIKA NOVIO dan Saksi EBEN EZER mendatangi lokasi yang diinfomasikan sebelumnya untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 sekira pukul 00.05 WIB, sebelum tiba di lokasi tersebut Saksi SANDIKA NOVIO dan Saksi EBEN EZER melihat 3 (tiga) orang yang sedang berkumpul di sebuah pondok di kebun sawit yang langsung melarikan diri, kemudian Saksi SANDIKA NOVIO dan Saksi EBEN EZER melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang yaitu Terdakwa I dan Terdakwa II, sedangkan 1 (satu) orang bernama Sdr. TONI (DPO) berhasil melarikan diri.
- Bahwa selanjutnya Saksi SANDIKA NOVIO dan Saksi EBEN EZER melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II yang disaksikan oleh Saksi M. TOYIB selaku Ketua RT setempat, dari hasil penggeledahan ditemukan barang-barang berupa 16 (enam belas) bungkus klip ukuran kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus klip ukuran sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu di dinding pondok, 1 (satu) buku tulis, 1 (satu) senter kecil berwarna merah, uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek Poco warna hitam, 1 (satu) tabung vitamin CDR berlilitkan lakban hitam, 1 (satu) sekop yang terbuat dari potongan pipet bolesa, 1 (satu) celana jeans merek covis warna black wash atau hitam pudar, 1 (satu) motor merek Honda CRF 150 warna putih merah tanpa nopol, 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y29 warna putih, dan 1 (satu) motor merek Yamaha Fiz R warna biru tanpa nopol.
- Bahwa para Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. REKAT (DPO) dengan cara berawal pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa I bersama dengan Sdr. TONI (DPO) sedang berada di pondok kebun sawit yang beralamat di Desa Air Lintang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat bersepakat untuk patungan membeli narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 19.40 WIB, Terdakwa II datang ke pondok tersebut untuk membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I lalu Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk menggabungkan uangnya untuk membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. REKAT dengan kesepakatan narkotika jenis sabu tersebut akan dipecah untuk dijual kembali dan uang hasilnya dipakai modal beli kembali narkotika jenis sabu serta sisanya akan dikonsumsi bersama. Setelah itu uang patungan tersebut terkumpul sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan rincian uang dari Terdakwa I sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), Sdr. TONI sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), dan Terdakwa II sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa I pergi ke rumah Sdr. REKAT yang beralamat di Dusun Lampu Merah Desa Benteng Kota Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat menggunakan sepeda motor Honda CRF miliknya untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 2,24 gram dari Sdr. REKAT.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I membawa narkotika jenis sabu tersebut ke pondok kebun sawit lalu ditimbang bersama dan Terdakwa I memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 20 (dua puluh paket) klip kecil seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per paket dan 1 (satu) paket sedang untuk dikonsumsi bersama, sedangkan Terdakwa II dan Sdr. TONI membantu membuka plastik klip bening kosong. Setelah memecah narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa I, Terdakwa II, dan Sdr. TONI sudah berhasil menjual narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) paket dengan cara COD bersama pembeli yang datang ke pondok kebun sawit tersebut, serta sebagian narkotika jenis sabu telah dihabiskan para Terdakwa untuk dikonsumsi.
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 3132/NNF/2026 tanggal 04 Agustus 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si, M.T., MADE AYU SHINTA M., A.Md., S.E., DIRLI FAHMI RIZAL S.Farm. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan urine berupa:
- 16 (enam belas) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,707 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,115 gram.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 20 ml milik Terdakwa I JANUAR DIANSAH Alias ONCE Bin SUKARYA.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 20 ml milik Terdakwa II RIYAN HIDAYAT Alias RIYAN Bin BAIDI.
adalah positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa para Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.
-------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
-------- Bahwa Terdakwa I JANUAR DIANSAH Als ONCE Bin SUKARYA bersama-sama dengan Terdakwa II RIYAN HIDAYAT Als RIYAN Bin BAIDI dan Sdr. TONI (DPO) pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Desa Air Lintang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026, Saksi SANDIKA NOVIO dan Saksi EBEN EZER selaku Anggota Unit Res-Intel Polsek Tempilang memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana narkotika di sekitar perkebunan sawit di sekitar Desa Air Lintang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat. Atas informasi tersebut, Saksi SANDIKA NOVIO dan Saksi EBEN EZER mendatangi lokasi yang diinfomasikan sebelumnya untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 sekira pukul 00.05 WIB, sebelum tiba di lokasi tersebut Saksi SANDIKA NOVIO dan Saksi EBEN EZER melihat 3 (tiga) orang yang sedang berkumpul di sebuah pondok di kebun sawit yang langsung melarikan diri, kemudian Saksi SANDIKA NOVIO dan Saksi EBEN EZER melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang yaitu Terdakwa I dan Terdakwa II, sedangkan 1 (satu) orang bernama Sdr. TONI (DPO) berhasil melarikan diri.
- Bahwa selanjutnya Saksi SANDIKA NOVIO dan Saksi EBEN EZER melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II yang disaksikan oleh Saksi M. TOYIB selaku Ketua RT setempat, dari hasil penggeledahan ditemukan barang-barang berupa 16 (enam belas) bungkus klip ukuran kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus klip ukuran sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu di dinding pondok, 1 (satu) buku tulis, 1 (satu) senter kecil berwarna merah, uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek Poco warna hitam, 1 (satu) tabung vitamin CDR berlilitkan lakban hitam, 1 (satu) sekop yang terbuat dari potongan pipet bolesa, 1 (satu) celana jeans merek covis warna black wash atau hitam pudar, 1 (satu) motor merek Honda CRF 150 warna putih merah tanpa nopol, 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y29 warna putih, dan 1 (satu) motor merek Yamaha Fiz R warna biru tanpa nopol.
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 3132/NNF/2026 tanggal 04 Agustus 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si, M.T., MADE AYU SHINTA M., A.Md., S.E., DIRLI FAHMI RIZAL S.Farm. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan urine berupa:
- 16 (enam belas) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,707 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,115 gram.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 20 ml milik Terdakwa I JANUAR DIANSAH Alias ONCE Bin SUKARYA.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 20 ml milik Terdakwa II RIYAN HIDAYAT Alias RIYAN Bin BAIDI.
adalah positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang perubahan penggolongan narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa para Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan tanaman tersebut tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.
-------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------- |