Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2026/PN Mtk Siauw Lie Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Siauw Lie
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Menyatakan sah Perkawinan antara Pemohon SIAUW LIE dengan KUSIM (Alm) yang telah dilaksanakan pada tanggal Dua Puluh Agustus Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh (20-08-1990) yang dilaksanakan dihadapan Pemuka agama Buddha di Vihara Dharma Citra Maitreya, Parittiga sebagaimana Surat Keterangan menikah tertanggal 29 April 2026
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Barat untuk mencatatkan perkawinan Pemohon SIAUW LIE dengan KUSIM (Alm)
  4. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

 

Subsidair :

 

Jika Bapak Ketua Pengadilan Negeri Mentok Cq. Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak