Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perjanjian Hutang Nomor: B.73/7527/1/2014 tanggal 22 Januari 2014 antara penggugat dengan tergugat I & II sah dan mengikat menurut hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 18.852.547,- (Delapan Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Dua Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah). Apabila Tergugat I & Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHAT) atas nama A.Muis tertanggal 10-01-2014 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sungailiat dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & Tergugat II kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHAT) atas nama A.Muis tertanggal 10-01-2014 berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Mentok Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |