Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2026/PN Mtk 1.YUANITA, S.H., M.H.
2.Ade Rafiqa Oktariany, S.H.
NATARIO Als GEPENG Bin M. ALI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2026/PN Mtk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1082/SPPAPB/L.9.13.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUANITA, S.H., M.H.
2Ade Rafiqa Oktariany, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NATARIO Als GEPENG Bin M. ALI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

------Bahwa Terdakwa Natario Als Gepeng Bin M. Ali (Alm) pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di suatu rumah kontrakan yang bealamat di Jl. Puput Atas RT/RW 002/000 Desa Air Gantang Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,  menerima,  menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan berat bruto sampel + wadah 39,02 gram (tiga puluh sembilan koma nol dua) dan berat netto keseluruhan 36,03 gram (tiga puluh enam koma nol tiga). Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa sekitar awal bulan Januari 2026 sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Fajar (DPO) yang merupakan teman lama Terdakwa yang dalam percakapan tersebut Sdr. Fajar (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di Jalan Kantor Camat Air Gantang sehingga tidak lama kemudian Terdakwa langsung menuju lokasi dimaksud dan setibanya di tempat tersebut Terdakwa kembali menghubungi Sdr. Fajar (DPO) untuk menanyakan letak sabu tersebut kemudian Sdr. Fajar (DPO) mengarahkan Terdakwa untuk mengambil sabu yang telah dibungkus plastik berwarna hitam di semak-semak yang tidak jauh dari batu gunung di pinggir jalan lalu setelah Terdakwa menemukan plastik berwarna hitam tersebut Terdakwa langsung membawa barang itu ke rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jalan Puput Atas RT/RW 002/000 Desa Air Gantang Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat dan sesampainya di rumah tersebut Terdakwa membuka plastik berwarna hitam yang berisi 3 (tiga) plastik klip bening yang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa kembali menghubungi Sdr. Fajar (DPO) yang selanjutnya menyuruh Terdakwa untuk meletakkan 2 (dua) klip plastik bening tersebut ke dalam kotak rokok Djitoe Bold warna biru lalu membungkusnya kembali dengan plastik berwarna hitam dan meletakkannya di pinggir jalan tepatnya di dalam selokan di daerah Jalan Kantor Camat Desa Air Gantang kemudian setelah Terdakwa meletakkan barang tersebut Terdakwa mengambil foto lokasi penempatan barang dimaksud dan mengirimkannya kepada Sdr. Fajar (DPO);
  • Bahwa setelah Terdakwa selesai meletakkan narkotika jenis sabu tersebut dan memberitahukan kepada Sdr Fajar (DPO)bahwa Terdakwa telah selesai melaksanakannya kemudian Sdr Fajar (DPO) menyuruh Terdakwa untuk membagi sisa 1 (satu) klip plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut menjadi 75 (tujuh puluh lima) paket kecil narkotika jenis sabu namun pembagian tersebut dilakukan oleh Terdakwa pada hari yang berbeda selanjutnya pada hari pertama Terdakwa memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 20 (dua puluh) paket kecil di dapur rumah kontrakan Terdakwa dengan takaran yang diperkirakan sendiri oleh Terdakwa kemudian setelah selesai memecahkannya pada sore hari yang sama sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa langsung meletakkan narkotika jenis sabu tersebut di Jalan Kantor Camat Air Gantang lalu Terdakwa mengambil foto titik lokasi peletakan tersebut dan mengirimkannya kepada Sdr Fajar (DPO) kemudian Terdakwa menghapus foto dan percakapan antara Terdakwa dengan Sdr Fajar (DPO) setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumahnya lalu pada waktu lainnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi Terdakwa kembali membagi narkotika jenis sabu menjadi 20 (dua puluh) paket kecil dan 35 (tiga puluh lima) paket kecil sesuai dengan perintah dari Sdr Fajar (DPO) kemudian narkotika tersebut diletakkan di Kantor Camat Desa Air Gantang dan setelah selesai Terdakwa pulang ke kontrakannya sehingga tidak ada lagi sisa narkotika jenis sabu yang disimpan oleh Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr Fajar (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di pinggir jalan daerah kuburan Cina Air Gantang yang diletakkan di atas tanah dekat tiang listrik dan telah dibungkus dengan plastik berwarna hitam kemudian Terdakwa langsung menuju lokasi tersebut dan setelah sampai Terdakwa mencari barang dimaksud hingga akhirnya menemukan barang yang dimaksud selanjutnya Terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah kontrakannya kemudian setibanya di rumah Terdakwa menghubungi Sdr Fajar (DPO) untuk memberitahukan bahwa barang tersebut telah diambil lalu Sdr Fajar (DPO) memerintahkan Terdakwa untuk membuka plastik berwarna hitam yang berisi 1 (satu) plastik klip bening besar yang berisikan narkotika jenis sabu dan kemudian membaginya menjadi 10 (sepuluh) paket ukuran sedang selanjutnya Terdakwa membagi sabu tersebut dengan takaran berdasarkan perkiraan kemudian sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa kembali menghubungi Sdr Fajar (DPO) untuk memberitahukan bahwa pembagian telah selesai sehingga Sdr Fajar (DPO) memerintahkan Terdakwa untuk meletakkan 3 (tiga) paket ukuran sedang di daerah kuburan Cina Desa Air Gantang kemudian Terdakwa meletakkan 3 (tiga) paket tersebut selanjutnya Terdakwa mengambil foto lokasi peletakan serta mengirimkannya kepada Sdr Fajar (DPO) setelah itu Terdakwa menghapus foto dan percakapan tersebut dan kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa menerima telepon dari Sdr. FAJAR (DPO) yang memerintahkan untuk meletakkan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu di Jalan Kantor Camat Desa Air Gantang kemudian Terdakwa melaksanakan perintah tersebut, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 16.30 WIB Sdr. FAJAR (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan memerintahkan untuk menyerahkan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu kepada seseorang yang telah menunggu di lokasi yang sama kemudian Terdakwa menyerahkan paket tersebut dan kembali ke rumah, kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB Sdr. FAJAR (DPO) memerintahkan Terdakwa untuk membagi sisa 4 (empat) paket sedang narkotika jenis shabu menjadi 4 (empat) paket sedang dan 35 (tiga puluh lima) paket kecil lalu sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa melaksanakan pembagian tersebut secara perkiraan dan setelah selesai sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa diperintahkan untuk meletakkan 20 (dua puluh) paket kecil di Jalan Kantor Camat Desa Air Gantang, selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB Sdr. FAJAR (DPO) kembali memerintahkan Terdakwa untuk mengantarkan 4 (empat) paket kecil narkotika jenis shabu kepada seseorang yang tidak dikenal di daerah Kelenteng Jalan Bukit Maya kemudian Terdakwa menyerahkan paket tersebut dan kembali ke rumah sehingga tersisa 4 (empat) paket sedang dan 11 (sebelas) paket kecil narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam lemari plastik warna merah di kamar Terdakwa;
  • Bahwa sekira pukul 20.00 WIB pada saat Terdakwa sedang duduk di dalam rumah kontrakan milik Terdakwa yang beralamat di Jl. Puput Atas RT/RW 002/000 Desa Air Gantang Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat datang Saksi Rinaldo dan Saksi Sahrul Gunawan yang merupakan anggota dari Kepolisian Daerah Bangka Belitung mengamankan terdakwa selanjutnya saksi Rinaldo dan Saksi Sahrul Gunawan  melakukan introgasi kepada terdakwa dengan menanyakan dimana Terdakwa menyimpan Narkotika Jenis Sabru dan Terdakwa menjawab ada di lemari kamar Terdakwa lalu tidak lama kemudian datang Kepala Dusun setempat yaitu saksi A. Min dan dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) plastik klip bening sedang yang berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) plastik klip bening sedang didalamnya berisi 11 (sebelas) plastik klip bening kecil yang berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu yang ditemukan d idalam kamar tepatnya diselipkan didalam pintu lemari plastik warna merah dan ditemukan lagi 1 (satu) bal plastik klip bening diselipkan didalam pintu lemari plastik yang sebelahnya. Kemudian ditemukan lagi 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna Biru tua dengan Nomor: IMEI 864519070071273 (slot 1) &  864519070071265 (slot 2), dan 1 (satu) unit Handphone merek SONY XPERIA warna emas dengan Nomor: IMEI 354811080970900 (slot 1) diatas lantai di Ruangan Tengah;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dalam meletakkan dan menyerahkan Narkotika Jenis shabu atas perintah Sdr. Fajar (DPO) sebanyak dua kali yaitu yang pertama mendapat upah sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan yang kedua sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah), upah tersebut diberikan oleh Sdr. Fajar (DPO) dengan diantar oleh orang yang Terdakwa tidak kenal. Selanjutnya  semua barang bukti tersebut langsung dilakukan Penyitaan dengan didampingi langsung oleh saksi A. MIN, Setelah itu Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolda Kep. Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.26.0017 tanggal 27 Januari 2026 yang diterbitkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Pangkal Pinang menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa Natario Als Gepeng Bin M.Ali (Alm) Positif mengandung Metamphetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan/Volume Penmibangan Gabungan Sampel dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Pangkal Pinang terhadap 4 (empat) plastik klip bening sedang, 11 (sebelas) plastik klip bening kecil yang berisikan kristal warna putih Narkotika jenis shabu milik Natario Als Gepeng Bin M. Ali dengan berat Bruto sampel dan wadah sebesar 39,02 (tiga puluh sembilan koma nol dua) gram dan berat netto sebesar 36,03 (tiga enam koma nol tiga) gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,  menerima,  menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU  No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

------Bahwa Terdakwa Natario Als Gepeng Bin M. Ali (Alm) pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di suatu rumah kontrakan yang bealamat di Jl. Puput Atas RT/RW 002/000 Desa Air Gantang Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mentok yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya melibihi 5 (lima) gram dengan berat bruto sampel + wadah 39,02 gram (tiga puluh sembilan koma nol dua) dan berat netto keseluruhan 36,03 gram (tiga puluh enam koma nol tiga).” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, saksi Rinaldo dan Saksi Sahrul Gunawan mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki didaerah Jl. Puput Atas Desa Air Gantang Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat ada melakukan transaksi narkotika jenis Shabu. Atas informasi tesebut saksi Rinaldo dan Saksi Sahrul Gunawan melakukan peyelidikan di daerah tersebut kemudian setelah di ketahui lokasi dan di ketahui ciri – ciri dan nama pelaku adalah Natario Als Gepeng Bin M. Ali (Alm) selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB pada saat Terdakwa sedang duduk di dalam rumah kontrakan milik Terdakwa yang beralamat di Jl. Puput Atas RT/RW 002/000 Desa Air Gantang Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat Saksi Rinaldo dan Saksi Sahrul Gunawan berhasil mengamankan Terdakwa lalu saksi Rinaldo dan Saksi Sahrul Gunawan  melakukan introgasi kepada terdakwa dengan menanyakan dimana Terdakwa menyimpan Narkotika Jenis Sabru dan Terdakwa menjawab ada di lemari kamar Terdakwa lalu tidak lama kemudian datang Kepala Dusun setempat yaitu saksi A. Min dan dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) plastik klip bening sedang yang berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) plastik klip bening sedang didalamnya berisi 11 (sebelas) plastik klip bening kecil yang berisikan Kristal warna Putih Narkotika jenis Shabu yang ditemukan d idalam kamar tepatnya diselipkan didalam pintu lemari plastik warna merah dan ditemukan lagi 1 (satu) bal plastik klip bening diselipkan didalam pintu lemari plastik yang sebelahnya kemudian ditemukan lagi 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna Biru tua dengan Nomor: IMEI 864519070071273 (slot 1) &  864519070071265 (slot 2), dan 1 (satu) unit Handphone merek SONY XPERIA warna emas dengan Nomor: IMEI 354811080970900 (slot 1) diatas lantai di Ruangan Tengah selanjutnya sekira pukul 20.45 WIB semua barang bukti tersebut langsung dilakukan Penyitaan dengan didampingi langsung oleh saksi A MIN kemudian Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolda Kep. Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.26.0017 tanggal 27 Januaro 2026 yang diterbitkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Pangkal Pinang menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa Natario Als Gepeng Bin M.Ali (Alm) Positif mengandung Metamphetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan/Volume Penmibangan Gabungan Sampel dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Pangkal Pinang terhadap 4 (empat) plastik klip bening sedang, 11 (sebelas) plastik klip bening kecil yang berisikan kristal warna putih Narkotika jenis shabu milik Natario Als Gepeng Bin M. Ali dengan berat bruto sampel dan wadah sebesar 39,02 (tiga puluh sembilan koma nol dua) gram dan berat netto sebesar 36,03 (tiga enam koma nol tiga) gram;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya