Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2024/PN Mtk ARI WIBOWO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2024/PN Mtk
Tanggal Surat Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARI WIBOWO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor : 1905-LU-24102023-0007 pada tanggal 27 Oktober 2023 dan Kartu Keluarga Nomor : 1905011308220001 dari nama asal  AULIA RAHMA PUTRI, menjadi ARSYILA PUTRI OKTAVIA
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka untuk mencatat tentang penggantian atau perubahan nama anak Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1905-LU-24102023-0007 pada tanggal 27 Oktober 2023 dan Kartu Keluarga Nomor : 1905011308220001 dari nama asal  AULIA RAHMA PUTRI, menjadi ARSYILA PUTRI OKTAVIA
  4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak